Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Sunday, 2 February 2020

RANGKUMAN TENTANG KONSEP-KONSEP POLITIK

No comments

Topik rangkuman tentang :

A. Masyarakat
B. Negara

a. Definisi Negara
b. Sifat-sifat Negara
c. Macam-macam Fungsi Negara
d. Unsur-unsur Negara

C. Kekuasaan
D. Legitimasi

Berikut isi rangkuman dari masing-masing topik pembahasan.

Konsep adalah unsur penelitian yang terpenting dan merupakan suatu yang digunakan oleh para peneliti untuk lebih mengerti dunia sekelilingnya.

Dalam ilmu politik dikenal beberapa konsep yang dinamakan konsep politik yang membahas gejala politik seperti kebenaran, hukum atau keadilan.

A. Masyarakat

Perbedaan ilmu-ilmu sosial  termasuk ilmu politik dengan ilmu lainnya adalah objek yang dipelajari. Misalnya ilmu sosial mempelajari kehidupan manusia dalam berkelompok.

Menurut Robert Mc. Iver dalam bukunya “The web of Government” masyarakat adalah suatu sistem hubungan-hubungan yang ditata. Dalam kajian ilmu politik salah satu bentuk masyarakat yang paling utama ialah negara.

B. Negara 


a. Definisi Negara 

Negara merupakan agen masyarakat untuk mengatur hubungan-hubungan didalam masyarakat agar ketertiban terpelihara. 

Oleh karena itulah dalam kehidupan bernegara ada “paksaan” bagi masyarakat untuk senantiasa mematuhi ketentuan atau aturan-aturan yang berlaku. 

Negara memang merupakan bagian dari tata kehidupan masyarakat yang dapat memaksakan kehendaknya.

Unsur-unsur negara yaitu : wilayah, penduduk, pemerintahan, dan kedaulatan.

b. Sifat-sifat Negara 

Sifat-sifat negara yaitu : 

- Memaksa 

sifat memaksa dalam negara berarti mempunyai kekuatan fisik secara legal.

Tujuannya agar semua peraturan perundang-undangan yang berlaku ditaati sehingga keamanan dan ketertiban dalam suatu negara tercapai. 

- Monopoli 

sifat monopoli dalam negara adalah untuk menetapkan tujuan bersama masyarakat.

- Mencakup Semua

semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Jadi, tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Hal ini perlu untuk menjaga kewibawaan hukum dan tujuan negara yang dicita-citakan masyarakat dapat dicapai.

c.  Macam-macam Fungsi Negara

-  Fungsi Keamanan dan Ketertiban

negara memiliki fungsi keamanan dan ketertiban yang mengandung maksud bahwa negara menjaga keamanan dan ketentraman dalam masyarakat, serta mencegah bentrokan antarkelompok atau antarindividu.

- Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyatnya

fungsi ini sangat penting yakni mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang pada hakikatnya merupakan tujuan negara itu sendiri.

- Fungsi Pertahanan

berfungsi untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Oleh karena itu, negara perlu memiliki alat-alat pertahanan yang kuat dan canggih.

- Fungsi Keadilan

fungsi ini bermaksud bahwa negara memperlakukan setiap orang secara adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

d. Unsur-unsur Negara 

- Wilayah 

Pada prinsipnya wilayah merupakan batas geografis dimana negara masih dapat memaksakan kekuasaan baik untuk menggunakan kekerasan fisik secara sah, jangkauan monopoli, maupun memberlakukan ketentuan perundang-undangan yang mengikat.

- Penduduk 

Penduduk merupakan seseorang atau sekelompok orang yang karena keberadaannya dalam wilayah tertentu, diwajibkan untuk mematuhu segenap ketentuan perundangan yang berlaku dalam wilayah tersebut. Seperti wilayah faktor penduduk selalu diperhitungkan dalam hubungan antarnegara.

- Pemerintah 

Pemerintahan merupakan organisasi yang berwenang untuk memutuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk yang berasa diwilayahnya. 

- Kedaulatan

Kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi untuk membuat dan melaksanakan undang-undang dengan semua cara yang tersedia, termasuk cara-cara kekerasan.

C. Kekuasaan 

Secara umum kekuasaan diartikan sebagai kemampuan seseorang atau sekelompok orang dengan menggunakan sumber-sumber daya kekuasaan tertentu untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok orang lainnya sehingga orang atau kelompok itu bertingkahlaku sesuai dengan keinginan atau tujuan pihak yang memiliki kemampuan.

Kekuasaan, sebagai kemampuan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan.

Menurut Keith Boulding dalam bukunya Three Faces of Power (1989)memiliki beberapa bentuk perwujudan, yaitu :

1. Pengaruh yang sering dianggap bentuk lunak dari kekuasaan (kiss atau penghargaan)berupa loyalitas dan komitmen,

2. Pertukaran dengan keuntungan mutual (deal atau kesepakatan,

3. Kekuatan sebagai kekuasaan dalam bentuk keras berupa paksaan atau intimidasi (stick atau tongkat hukuman).

Bagi  ilmu politik, diantara diantara berbagai bentuk kekuasaan yang paling penting ialah kekuasaan politik.

Kekuasaan politik adalah kemampuan untuk mempengaruhi kebijakan umum atau pemerintah, baik terbentuknya maupun akibat-akibat sesuai dengan tujuan pemegang kekuasaan sendiri.

D. Legitimasi

Legitimasi sangat erat kaitannya dengan kekuasaan. 

Dalam teori legitimasi klasik yang diajukan Max Weber, terdapat tiga model legitimasi, yaitu : 

- Model tradisional

legitimasi kekuasaan seorang pemimpin diberikan oleh masyarakat berdasar pada tradisi yang sudah mengakar yang sangat mudah terlihat pada bentuk-bentuk monarki klasik dan konstitusional yang saat ini masih ada.

- Karismatik

Legitimasi model karismatik lebih banyak didasarkan pada kualitas personal sang pemimpin, baik karena keahliannya memimpin atau karena karismanya.

- Legal-rasional

Dasar legitimasi semakin terlepas dari ikatan emosional akibat tradisi maupun personal pemimpin, tetapi lebih didasarkan pada peraturan legal formal yang mendasari kekuasaan seorang pemimpin.

contoh model inilah yang banyak dipakai dalam politik modern saat ini, dimana pemimpin dipilih melalui pemilihan umum secara sah sesuai perundang-undangan yang membatasi lingkup kekuasaannya.

Demikianlah rangkuman ini, semoga bermanfaat dan terima kasih telah membaca... 

Sumber bacaan buku : 

Pengantar Ilmu Politik. Oleh : Mustika Rihadini,S.SOS.,M.SI. Universitas Haluoleo. Halaman : 30-53.

Sumber gambar : Freepik.com

Wallahualam.. 

No comments :

Post a Comment