Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Thursday, 9 July 2020

Menyegerakan Tapi Tidak Terburu-buru, Pernikahan Bukan Tentang Siapa Cepat Dia Dapat

2 comments

Pagi ini Sabtu, 27 Juni 2020 terjadi percakapan menarik antara saya dan teman saya. Dimulai dari percakapan tentang pemandangan alam (pantai) sampai berujung bahas tentang pernikahan. (dari pantai sampai nyasar sampe ke pernikahan lajuuukan saja wkkwkwkw)

Pernikahan selalu menjadi topik yang bikin greget jika dibahas yah.. hehehehe

Dalam percakapan kami saling curhat dimana ternyata kami sama-sama pernah mengalami hal yang sama, sama-sama gagal dalam proses perkenalan. Apakah kamu juga mengalami hal yang sama?
 

Tenang, kamu ngak sendiri. Kami juga mengalami itu santuy-santuy.

Tak mengapa, pasti ada hikmah dibalik semuanya kan? Pernikahan bukan ajang siapa cepat dia dapat bukan juga soal mikir enak-enaknya saja. 

So, sudah sampai sejauh mana pemahaman kamu tentang pernikahan ? 

Coba tanyakan pertanyaan dibawah ini pada dirimu untuk mengetahui sejauh mana pemahamanmu tentang pernikahan.

  1. Apa sih hakekat pernikahan yang sebenarnya?
  2. Apa yang perlu dipahami dalam pernikahan?
  3. Mengapa pernikahan menjadi hal yang sangat berpengaruh bagi  manusia?
  4. Apa iya pernikahan harus segera dilaksanakan ?

Hayoooo.. apa saja yang menjadi pertanyaanmu silahkan keluarkan semuanya disini supaya kita bisa saling berbagi hohohoho...

Ok langsung kita santap pertanyaan pertama yah..


Apa sih hakekat pernikahan yang sebenarnya ?


Jika kita membahas tentang hakekat maka tak akan jauh-jauh dari tujuan pernikahan itu sendiri. 

Terlebih dahulu mari kita sama-sama memahami apa itu pernikahan ? 

Dalam sebuah Buku yang berjudul: Akibat-Akibat Fatal Durhaka Kepada Istri.Penulis: Khalifi Elyas 
Bahar.Penerbit: Diva Pres.Cetakan: Pertama 2013.ISBN: 978-602-255-080-8.Hal 177.

Menjelaskan : 

Pernikahan adalah misi suci yang wajib dilaksanakan oleh setiap hamba Allah Ta’ala, baik laki-laki maupun perempuan.
 
Jangan pernah mengotori misi suci tersebut dengan perbuatan-perbuatan yang keluar dari koridor agama. 

Dalam hal menikah, dibutuhkan kelurusan niat dan hati yang kuat serta bersih. Menikah bukan hanya sekedar pengukuhan suatu ikatan antara suami dan istri. 

Tetapi, menikah adalah bagian dari jalan ibadah agar diantara kedua pasangan bisa saling mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.  

Dari pembahasan sedikit tentang pernikahan diatas apa yang bisa kamu simpulkan ?

tonggak dari sebuah hakikat pernikahan adalah tujuan dimana ada niat yang lurus dari kedua pasangan dan juga harus saling memahami tentang kesetiaan, kejujuran, kepercayaan, serta pemahaman dan tanggungjawab sebagai suami ataupun istri untuk mendapat ridho Allah Ta'ala. 

Kebahagiaan dalam pernikahan bukan berasal dari salah satu pasangan saja, melainkan kedua pasangan dimana sama-sama memiliki visi dan misi atau tujuan yang sama baik itu soal urusan didunia maupun diakhirat.


Apa yang perlu dipahami dalam pernikahan?


Tanggungjawab masing-masing. 

Yuups jika menikah hanya nikah saja tanpa ada pengetahuan dan pemahaman tentang tanggungjawab bisa jadi pernikahan itu bakalan roboh.

Rumah tangga tak akan bisa lepas dari tanggungjawab. Ibarat pilar atau pondasi dari setiap tiang tanggungjawablah yang menjadi kuncinya. 

Misalnya saja nih,

Kamu sebagai seorang istri tugas kamu apa? Sebaliknya lagi kamu sebagai suami tugas kamu apa? 

Begitu juga kalau menjadi seorang ibu atau ayah, menantu, dan sebagainya.

Kedua pasangan harus bekerja sama dalam memahami dan menyadari tugas atau tanggungjawabnya masing-masing. Saling mengisi kekurangan dan tak lupa saling membantu satu sama lain.

Mengapa pernikahan menjadi hal yang sangat berpengaruh bagi  manusia?

Dalam pernikahan pasti selalu ada cinta. Tahukah bahwa sudah menjadi fitra seorang manusia untuk melestarikan keturunan. 

Gharizah an nau’ (naluri untuk memiliki keturuanan) salah satu bentuknya adalah cinta. Hanya dalam pernikahanlah salah satu jalan yang menjadi aturan Islam untuk menyalurkan dan mengekspresikan cinta itu.

Yuks pahami dasar dari sebuah pernikahan dalam Islam berikut ini yang dijelaskan dalam Al-Qur’an. Dasar-dasarnya meliputi : 
  1. Ayat 49 QS. Az-Zariyat menyatakan bahwa segala sesuatu diciptakan berpasang-pasangan.
  2. Ayat 36 QS. Yasin mengajarkan juga bahwa segala sesuatu diciptakan Allah SWT berpasang-pasang, baik dalam dunia tumbuh-tumbuhan, manusia, dan lain-lainnya yang tidak diketahui manusia.
  3. Ayat 13 QS. Al-Hujarat menegaskan bahwa umat manusia diciptakan Allah SWT berasala dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian dijadikan berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar saling mengenal satu sama lain.
  4. Ayat 1 QS. An-Nisa’ Mengajarkan bahwa manusia diciptakan dari seorang diri (adam) dan darinya diciptakan istrinya dan dari mereka berdua Allah SWT mengembangbiakkan manusia, laki-laki dan perempuan.
  5. Ayat 72 QS. An-Nahl menyatakan bahwa Allah menjadikan istri-istri umat manusia dari jenis manusia sendiri, dan dari istri-istri itu dijadikan-Nya pula anak-anak dan cucu-cucu.
  6. Dan lain-lain.
Dari ayat-ayat Al-Qur’an tersebut dapat ditarik pengertian bahwa perkawinan adalah tuntukan qodrat hidup yang tujuannya antara lain adalah untuk memperoleh keturunan, guna melangsungkan kehidupan jenis. (Basyir Ahmad Azhar. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UII Press, 1999, hlm. 2)

Jadi, sudah menjadi hal manusiawi ketika manusia memutuskan untuk menikah dimana manusia akan selalu memiliki cinta yang sudah menjadi kodratnya menyalurkan hasrat dengan cara yang baik yaitu pernikahan.


Next, pembahasan selanjutnya. (tenang ini pembahasan yang terakhir ehehhehe)

Apa iya pernikahan harus segera dilakukan ?


Untuk penjawab pembahasan ini langsung saja memahami beberapa Hukun pernikahan berikut ini:

1. Wajib
Perkawinan hukumnya wajib bagi orang yang telah mempunyai keinginan kuat untuk kawin dan telah mempunyai kemampuan untuk melaksanakan dan memikul beban kewajiban dalam hidup perkawinan, serta ada kekhawatiran, apabila tidak kawin ia akan mudah tergelincir untuk berbuat zina.

2. Sunah
Perkawinan hukumnya sunah bagi orang yang telah berkeinginan kuat untuk kawin dan telah mempunyai kemampuan untuk melaksanakan dan memikul kewajiban-kewajiban dalam perkawinan, tetapi apabila tidak kawin juga tidak ada kekhwatiran akan berbuat zina.

3. Haram
Perkawinan hukumnya haram bagi orang yang belum berkeinginan serta tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan dan memikul kewajiban-kewajiban hidup perkawinan, sehingga apabila kawin juga akan berakibat menyusahkan istrinya.

Di dalam LKS FIQH Madrasah Aliyah kelas 11 tahun 2011/2012 mengatakan, “ pernikahan menjadi haram hukumnya bagi seseorang yang menikahi wanita dengan maksud menyakiti, mempermainkan dan memeras hartanya.” (LKS Fiqh Madrasah Aliyah kelas 11 tahun 2011/2012 (KTSP), hal: 4)

4. Makruh
Perkawinan hukumnya makruh bagi seorang yang mampu dalam segi materiil, cukup mempunyai daya tahan mental dan agama sehingga tidak khawatir akan terseret dalam perbuatan zina, tetapi mempunyai kekhwatiran tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap istrinya, meskipun tidak akan berakibat menyusahkan pihak istri, misalnya,calon istri tergolong orang kaya atau calon suami belum mempunayi keinginan untuk kawin.

5. Mubah
Perkawinan hukumnya mubah bagi orang yang mempunyai harta, tetapi apabila tidak kawin tidak merasa khawatir akan berbuat zina dan andaikan kawinpun tidak merasa khawatir akan menyia-nyiayakan kewajiban terhadap istri. (Basyir Ahmad Azhar. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UII Press, 1999, hlm. 14)

Gimana, dari penjelasan diatas kita bisa menarik kesimpulan bahwa : pernikahan memiliki hukumnya tersendiri. Pernikahan bisa menjadi wajib, sunnah, haram, makruh, dan juga mubah. Semua terantung dari kondisi dan keadaan pasangan.

Demikian pembahasan kita kali ini yah, masih banyak pengetahuan tentang pernikahan loh bukan hanya ini saja. Sebab pernikahan adalah ibadah seumur hidup. So, jangan bosan-bosan untuk belajar, terus menambah ilmu yah.. Semoga bermanfaat dan sukses..

Wallahu a’lam. .

Sumber referensi tulisan ini :

https://www.kompasiana.com/niamatmajha/54f672cea33311e6058b4cbc/memahami-kembali-hakikat-pernikahan#
https://umroh.com/blog/inilah-makna-hakikat-pernikahan-yang-wajib-kamu-ketahui/
https://dosenmuslim.com/fiqih/fiqih-nikah/
https://almanhaj.or.id/3232-tujuan-pernikahan-dalam-islam.html

2 comments :