Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Tuesday 12 April 2016

Materi Kuliah Pengertian Hukum Perdata Internasional

No comments
Istilah hukum perdata merupakan salah istilah di ranah ilmu hukum yang sangat akrab di telinga kita. Biasanya, istilah hukum perdata dijadikan ‘lawan’ dari istilah hukum pidana. Istilah hukum perdata dapat disinonimkan dengan civielrecht atau privatrecht, yaitu hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan atau individu. Kepentingan perseorangan atau individu sebagai seorang warga negara perlu diperhatikan, pun jika ia berada di luar negaranya sendiri apabila sedang menjalani keperluannya di luar negri.  

PENGERTIAN HUKUM PERDATA INTERNASIONAL

Seperti bidang kajian ilmu hukum lainnya, kajian tentang hukum perdata internasional pun memiliki pemahaman dan definisi yang berbeda di antara para tokoh. Adapun pengertian hukum perdata internasional menurut beberapa ahli dapat disimak sebagai berikut:

 1. Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja

Hukum Perdata Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata melewati batas negara, atau dengan kata lain, hukum yang mengatur hubungan antar pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berbeda.

 2. Menurut R.H Graveson
  
Hukum Perdata Internasional berkaitan dengan perkara-perkara yang di dalamnya mengandung fakta yang relevan yang berhubungan dengan suatu sistem hukum lain, baik karena teritorialistasnya dapat menumbulkan permasalahan hukum sendiri atau hukum asing untuk memutuskan perkara atau menimbulkan masalah pelaksanaan yuridiksi pengadilan sendiri atau asing.

3. Van Btakel

Hukum perdata internasional adalah hukum nasional yang ditulis atau diadakan untuk hubungan-hubungan hukum internasional.

4.   Sudarta Gautama ( GOUW GIOK SIONG )

Hukum perdata internasional adalah keseluruhan peraturan & keputusan hukum yang menunjukan stelsel hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum jika hubungan-hubungan & peristiwa-peristiwa antara warga ( warga ( negara pada satu waktu tertentu memperlihatkan titik pertalian dengan stelsel-stelsel  kaidah-kaidah hukum dari 2 atau lebih negara yang berbeda dalam lingkungan-lingkungan ( kuasa, tempat yang pribadi )  soal-soal.

5.   Masmuim

Hukum perdata internasional adalah keseluruhan ketentuan2 hukum yang menentukan hukum perdata dari negara mana harus diterapkan suatu perkara yang berakar didalam lebih dari satu negara.

Maka, secara umum pengertian hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas Negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan.

UNSUR- UNSUR  HUKUM PERDATA INTERNASIONAL

1.   ORANGNYA YANG ASING
Contoh : Badu WNI melakukan jual beli mobil kepada WNA dibukittinggi kemudian timbul sengketa badu mengugat WNA itu di PN bkt wna menjawab bahwa jual beli yang telah dilakukanya itu tidak sah dengan alasan sewaktu jual beli itu tidak sah menurut hukumnya dia baru dianggap dewasa setelah berumur 20 tahun sedangkan membuat jual beli umur 21 tahun jadi ia tidak berwenang melakukan jual beli.

2.   TEMPAT DILAKUKANYA TINDAKAN

ex   Badu pergi berobat ke jerman barat disana ia membuat surat apakah ia harus memperhatikan hukum2 jerman dalam membuat surat warisan itu ia hanya memerlukan ketentuan2 BW saja dalam hal ini hukum mana yang akan dipakai

3.   TEMPAT LETAKNYA BARANG

ex   efek2 yang terdapat diparis ditawarkan dibursa efek menurut hukum perancis hak milik serta resiko segera beralih kepada pembeli sesaat setelah adanya kata sepakat masuk resiko setelah barang diserahkan atau diterima oleh pembeli

4.   TEMPAT DILANGSUNGKANYA PERBUATAN

EX  Mungkin saja terjadi suatu hubungan hukum antara seseorang wni di Luar negeri ( jepang ) ingin melangsungkan perkawinan disana dalam hal ini hukum mana yang akan diperlukan & dipakai.

Unsur asing yang menyebabkan diterapkanya titik pertalian ( Point Of Contact )

HPI disebut titik pertalian karena mempertalikan fakta2 & keadaan2 atau peristiwa dengan sesuatu sistim tertentu.

No comments :

Post a Comment