Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Wednesday, 23 May 2018

MENENTUKAN HARGA SAHAM

No comments

Ada dua pendekatan yang dapat digunakan untuk menghitung harga saham suatu perusahaan. Kedua pendekatan tersebut adalah (Huda dan Nasution, 2007: 175-176):
 
a. Pendekatan deviden

Deviden merupakan sebagian dari keuntungan yang dibagikan kepada para pemegang saham. Bagi investor, jumlah rupiah yang diterima dari pembayaran deviden resikonya lebih kecil dari capital gain. Deviden adalah pendapatan yang dapat diperkirakan sebelumnya, sedangkan capital gain sulit diperkirakan. Harga saham dapat diketahui dengan menghitung nilai sekarang (present value) dari proyeksi deviden yang akan diterima investor.  

Pembayaran deviden yang tinggi akan menimbulkan adanya anggapan bahwa perusahaan emiten mempunyai prospek keuntungan yang baik. Demikian pula sebaliknya, penurunan pembayaran deviden dianggap sebagai penurunan tingkat keuntungannya. Naik turunnya harga saham kemudian cenderung ditentukan naik turunnya besarnya deviden yang dibayarkan. 

b. Pendekatan Price Earning Ratio (PER)
 
PER adalah ratio antara harga berbanding proyeksi keuntuangn persaham. PER menggambarkan  kesediaan investor membayar suatu jumlah untuk setiap rupiah perolehan laba perusahaan. PER sering digunakan oleh para analis sekuritas untuk menialai harga saham dan penjamin emisi efek guna menentukan harga saham di pasar perdana dengan cara mengalikan PER industri sejenis yang berlaku di pasar sekunder dengan proyeksi laba bersih pertahun.
 
Di sisi lain, keputusan kapan saham dijual dan dibeli ditentukan oleh perbandingan antara nilainya dengan harga pasarnya (Huda dan Nasution, 2007: 176): a) Jika harga saham lebih kecil dari nilainya, maka saham tersebut harus dibeli dan ditahan (buy and hold) dengan tujuan untuk memperoleh capital gain pada saat harga mengalami kanaikan kembali di kemudian hari;

b) Jika harga saham sama dengan nilainya, maka saham tersebut dalam kondisi keseimbangan. Apabila bila harga saham lebih besar dari nilainya, makaa saham tersebut harus dijual untuk menghindari kerugian. Karena, harganya di kemudian hari akan turun menyesuaikan dengan nilainya; 

c) Dalam kondisi di mana Internal Rate of Return (IRR) lebih besar dari cost of capital, maka nilai saham akan maksimal karena ada sebagian laba ditahan yang kemudian diinvestasikan kembali. Dengan demikian, terdapat peluang untuk mendapatkan deviden yang lebih besar di masa yang akan datang; 

d) Apabila dalam kondisi decling firm, maka penginvestasian kembali pada tahun pertama akan menurunkan nilai saham. Saham perusahaan yang sedang merosot sangat riskan untuk dimiliki dengan strategi buy and hold;

 e) Jika tingkat imbalan hasil yang diharapkan menjadi pertimbangan utama investor, maka ia harus menetapkan terlebih dahulu hasil yang diharapkan. Kemudian, ia baru menghitung pada harga berapa saham tersebut layak dibeli; 

f) Apabila harga saham menjadi pertimbangan utama, maka investor harus berangkat dari harga yang layak dibeli. Kemudian, ia menghitung tingkatan imbalan hasil yang diharapkan.
 
Ketentuan-ketentuan di atas tentang kapan suatu saham harus dibeli atau dijual, kelihatannya mudah diapahami namun sulit diterapkan. Kesulitannya adalah terletak pada menentukan nilai saham yang bersangkutan.  

Di hari-hari crash, beta (resiko) mengalami peningkatan tanpa dibarengi dengan harapan keuntungan yang proporsional. Dalam hal ini terdapat beberapa faktor eskternal yang bersifat khusus yang mempengaruhi terhadap perkembangan harga saham. Faktor-faktor ekternal tersebut antara lain adalah: 

a) Kebijakan pemerintah untuk menaikkan atau menurunkan suku bunga SBI; 

b) Naik turunnya suku bunga overright; 

c) Pergerakan mata uang Rupiah atau Dollar Amerika Serikat;

 d) Bertiupnya sentimen-sentimen negatif yang mempengaruhi pasar; 

e) Rasionalitas investor dalam menghubungkan kinerja fundamental perusahaan emiten dengan expected return dari pembelian sahamnya. 

Sumber :

"Konsep Pasar Modal Syariah ." Oleh : Akhmad Faozan. Halaman : 14-16. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Purwokerto. afa_ozan@yahoo.com 

Daftar Pustaka :

Abdullah, Al-Mushlih dan Shalah Al-Shawi. 2004. Fikih Ekonomi Keungan Islam. Terj. Abu Umar Basyir. Jakarta: Darul Haq.

Az-Zuhaili, Wahbah. tt. Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu.Vol. VII. Damascus: Dar Al Fikr.

Achsin, Iggi H. 2000. Investasi Syariah di Pasar Modal Menggagas Konsep dan Praktek Manajemen  Portofolio Syariah. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Baridwan, Anis. 2007. "Kebijakan Pengembangan Pasar Modal Syariah", makalah disampaikan pada  Seminar Strategic Mapping of Islamic System in Indonesia Outlook 2008 dan Launching Jurnal FE UGM Yogyakarta, 17 Desember 2007.

Haroen, Nasrun. 2000. Perdagangan Saham di Bursa Efek Tinjauan Hukum Islam. Jakarta: Yayasan
Kalimah.

Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional. 2006. Diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia dan Bank  Indonesia.

Huda, Nurul dan Mustafa Edwin Nasution. 2007. Investasi pada pasar Modal Syariah. Jakarta: Kencana  Prenada Group.

Jurnal Ekonomi Syariah, Muamalah, Vol. 4, 17 Januari 2007.

Kasmir. 2004. Bank & Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Lubis, Suhrawardi K. Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

Muhammad. 2004. Dasar-Dasar Keuangan Islami. Yogyakarta: Ekonosia.

Rivai, Veithzal dkk, Bank and Financial Institution Management Conventional & Sharia System,   Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Sholahuddin. 2006. Lembaga Ekonomi dan Keuangan Islam, Surakarta: Muhammadiyah University
Press.

Sudarsono, Heri. 2007. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, Yogyakarta:  Ekonosia.

Tim Pelaksana Kajian. 2006. Pasar Keuangan Syariah: Struktur, Instrumen dan Akad, Jakarta:  Direktorat Perbankan Syariah, Bank Indonesia.

Tim Penulis, Ed. Jusmaliani. 2008. Investasi Syariah Implementasi Konsep pada Kenyataan Empirik.  Yogyakarta: Kreasi Wacana.

www.eForexs.com

www.pesantrenvirtual.com 

Wallahu a'lam

No comments :

Post a Comment