Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Wednesday 31 October 2018

CONTOH MAKALAH TENTANG BUMN

No comments

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah, karena atas rahmat dan inayahnya kami dapat menyelesaikan makalah ini. Tujuan kami membuat makalah ini adalah agar memahami pendidikan tentang BUMN. Dengan semangat kami dapat menyelesaikan tugas ini. Tugas ini tidak mungkin terlaksana dengan baik, tanpa adanya tekad, niat dan bantuan dari guru pembiming. 

Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada para guru SMAN 1 KENDARI atas support yang diberikan kepada kami, sehingga dengan semangat tugas dapat terselesaikan dengan baik. Kami menyadari sepenuhnya bahwa dalam pembuatan makalah ini masih belum sempurna oleh karena itu dengan kerendahan hati, kami mohon semua pihak pembaca dan guru pembimbing berkenan memberikan saran dan kritik sebagai bahan penyempurna makalah ini.


                                                                                       KENDARI,28 MARET 2017








DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ................................................................................................................ 1
B.  Rumusan Masalah ........................................................................................................... 1
C.  Tujuan Pembahasan Masalah .......................................................................................... 1

BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian dan Dasar Hukum BUMN ........................................................................... 2
2.2 Ciri – Ciri BUMN .......................................................................................................... 2
2.3 Macam – macam BUMN ............................................................................................... 3
2.4 Pendirian, Pengurusan dan Pengawasan BUMN ........................................................... 6

BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan ..................................................................................................................... 7
B. Saran ................................................................................................................................ 7


 BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang

Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.

BUMN berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator. Dengan mengelola berbagai produksi BUMN,pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat.Karena,apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka dapat dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.

Sehubungan dengan apa yang telah di uraikan di atas penulis berkeinginan untuk membahas lebih jauh lagi mengenai Badan Usaha Milik Negara dalam sebuah karya tulis yang berupa makalah Yang Berjudul Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

B.  Rumusan Masalah

1.    Apakah Definisi, Dasar Hukum BUMN ?

2.    Apasajakah  Ciri-ciri BUMN ?

3.    Ada Berapakah Macam-macam BUMN ?

4.    Bagaimana Cara Pendirian, Pengurusan dan Pengawasan BUMN ?

C.  Tujuan Pembahasan Masalah

1.    Untuk Mengetahui Definisi, Dasar Hukum BUMN.

2.    Untuk Mengkaji  Ciri-ciri BUMN.

3.    Untuk Menelaah Macam-macam BUMN.

4.    Untuk Memahami Pendirian, Pengurusan dan Pengawasan BUMN.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1.  Pengertian dan Dasar Hukum BUMN

Berdasarkan PP No. 45 tahun 2005,BUMN adalah  badan  usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaansecara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Dasar hukum :

1) Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;

2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;

3) Undang -undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

5) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;

6) Peraturan pemerintah Nomor 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan,Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.

2.2.  Ciri – Ciri BUMN

1. Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.

2. Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.

3. Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.

4. Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.

5. Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.

6. Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.

7. Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.

8. Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.

9. Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.

10. Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.

11. Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.

12.    Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.

13.    Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, 
besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.

14.    Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.

15.    Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.

16.    Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.

17.    Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.

2.3.  Macam – macam BUMN

1. Perusahaan Perseroan ( Persero)

 Perusahaan Perseroan  adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Pendirian Persero diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan. Maksud dan tujuan pendirian Persero ialah Menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat serta Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.

Organ Persero terdiri atas:

1)   RUPS

 Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris. Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara dan bertindak selaku pemegang saham pada Persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.

2)   Direksi

Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dilakukan oleh RUPS. Dalam hal ini Menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian Direksi ditetapkan oleh Menteri. Masa jabatan anggota Direksi ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

3)    Komisaris

 Pengangkatan dan pemberhentian Komisaris dilakukan oleh RUPS. Dalam hal Menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian Komisaris ditetapkan oleh Menteri. Masa jabatan anggota Komisaris ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Komisaris bertugas mengawasi Direksi dalam menjalankan kepengurusan Persero serta memberikan nasihat kepada Direksi.

Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).

2. Perusahan Umum (Perum)

 Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.Pendirian Perum diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan. Perum yang didirikan memperoleh status badan hukum sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang pendiriannya.

 Maksud dan tujuan Perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.

Serta untuk mendukung kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud di atas dengan persetujuan Menteri, Perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain. Organ Perum terdiri atas: 

1)   Menteri

Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada Persero dan pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan

2)   Direksi

Direksi Perum adalah organ Perum yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perum untuk kepentingan dan tujuan Perum, serta mewakili perum untuk di dalam maupun di luar pengadilan

3)   Dewan Pengawas.

 Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perum.

 Contoh Perum diantaranya Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka, dll.

3. Perusahaan Jawatan (Perjan)

Perusahaan jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Saat ini hanya TVRI yang merupakan satu-satunya perjan yang dimiliki oleh BUMN. Besarnya modal perjan ditetapkan melalui APBN. 

Ciri-ciri perjan antara lain sebagai berikut:

1)   Memberikan pelayanan kepada masyarakat;

2)   Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah;

3)   Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau direktur jenderal departemen yang bersangkutan

4)   Status karyawannya adalan pegawai negeri

Pada saat ini, tidak ada lagi BUMN yang berstatus perjan karena statusnya telah dialihkan menjadi bentuk-bentuk badan hukum/usaha lainnya.

1)       Perjan yang beralih status menjadi persero 

a.       Perjan Kereta Api

2)       Perjan yang beralih status menjadi perum 

a.       Perjan Pegadaian (sekarang telah beralih status lagi menjadi persero)

3)       Perjan yang beralih status menjadi badan layanan umum 

a.       Perjan Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan Kita;

b.       Perjan Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo;

c.        Perjan Rumah Sakit Dr. Kariadi;

d.       Perjan Rumah Sakit Dr. M. Djamil;

e.        Perjan Rumah Sakit Dr. Mohammad Hoesin;

f.        Perjan Rumah Sakit Dr. Sardjito;

g.        Perjan Rumah Sakit Dr. Wahidin Sudirohusodo;

h.       Perjan Rumah Sakit Fatmawati;

i.         Perjan Rumah Sakit Hasan Sadikin;

j.         Perjan Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita;

k.       Perjan Rumah Sakit Kanker Dharmais;

l.         Perjan Rumah Sakit Persahabatan;

m.     Perjan Rumah Sakit Sanglah.
4)       Perjan yang beralih status menjadi lembaga penyiaran publik 

a.       Perjan Radio Republik Indonesia;

b.       Perjan Televisi Republik Indonesia.

2.4.   Pendirian, Pengurusan dan Pengawasan BUMN

Pendirian BUMN sesuai dengan UU No. 19 tahun 2003 , BUMN didirikan dengan maksud :

1) Memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya.

2) Mengejar keuntungan.

3) Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orangbanyak.

4) Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi

5) Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.

Pendirian BUMN ditetapkan dengan peraturan pemerintah, dimana dalam peraturan pemrintah tersebut setidaknya memuat :

1) Penetapan pendirian BUMN;

2) Maksud dan tujuan didirikan BUMN;

3) Penetapan besarnya penyertaan besarnya kekayaan Negara yang dipisahkan dalam rangka pendirian BUMN.

Pengurusan BUMN dilakukan oleh Direksi. Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.

Pengawasan BUMN dilakukan oleh Komisaris dan Dewan Pengawas. Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero. Sedangkan Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perum. Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh atas pengawasan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN. Dalam melaksanakan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas harus mematuhi Anggaran Dasar BUMN dan ketentuan peraturan perundangundangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.







BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan

Dari uraian diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa Persero, Perjan dan Perum sebagai bentuk dari BUMN yang merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, memiliki tujuan umum yaitu untuk memajukan kesejahteraan rakyat.

Dan karena tujuan dan sumber pendanaan BUMN ini maka pengelolaan BUMN tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Dan karena itu ditetapkanlahPeraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan,dan Pengawasan BUMN.Dengan adanya Peraturan Pemerintah ini maka dalam rangka pengelolaan BUMN tidak boleh menyalahi aturan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut begitu juga aturan hukum yang mengatur tentang BUMN ini.

B.  Saran

Berdasarkan atas apa yang kami tulis dalam karya tulis dalam sebuah makalah yang berjudul “Badan Usaha Milik Negara” ini kami selaku penulis berharap memberi pemahaman bagi segenap pembaca sehingga dapat menambah wawasan bagi para pembaca terlebih lagi pada penulis sendiri.

Hanya sampai disinilah kemampuan kami dalam membahas Badan Usaha Milik Negara. semoga karya tulis ini memberikan manfaat pada penulis dan para pembaca.



DAFTAR PUSTAKA

Undang -undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Peraturan pemerintah Nomor 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan,Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.

Sumber :

 Tugas sekolah : SMAN 1 KENDARI

Nur Fadillah
Yukis Sartika
Zahra Nabila
Putri Aprilia Franola
Dwi wahyu Nur Cahyo
Pengayoman Gusti
Hari Ramdani
Ridanielle

 
SOBAT .. TERTARIK UNTUK MEMBAGIKAN TUGAS SEKOLAH ATAU KULIAH AGAR BERMANFAAT BAGI ORANG LAIN  ??

DARIPADA TUGASNYA DISIMPAN DAN PENUH DI LAPTOP,, YUUK BAGI DI BLOG INI..

SILAHKAN KIRIMKAN TUGAS KALIAN KE EMAIL : annisawally8@gmail.com

TERIMA KASIH DAN SALAM SUKSES... :)

Wallahu a'lam..



No comments :

Post a Comment