Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Tuesday 30 October 2018

CONTOH TUGAS PPKN HAKIKAT DAN PERSATUAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

No comments

1.  Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Istilah negara berasal dari bahasa Sanskerta “nagari” atau “nagara” yang berarti kota. Dalam bahasa Inggris negara disebut “state”, bahasa Belanda “staat”, bahasa Perancis “l’etat” dan bahasa Latin “statum”. Secara umum pengertian dari negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan, baik kedaulatan kedalam maupun kedaulatan keluar.

Negara kesatuan Republik Indonesia diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 oleh para pendiri negara. Negara Indonesia merupakan hasil perjuangan panjang bangsa Indonesia. Kemerdekaaan yang diraih merupakan anugerah Tuhan yang Maha Kuasa dan hasil jerih payah perjuangan para pahlwan bangsa. Sebelum Indonesia merdeka di Indonesia terdapat banyak kerajaan yang disatukan oleh Belanda dalam koloni atau daerah jajahan Hindia Belanda.

A.  Sifat Negara

Negara sebagai organisasi kekuasaan memiliki beberapa sifat yang tidak dimiliki oleh organisasi lainnya. Menurut Miriam Budiarjo, masing-masing negara memiliki sifat-sifat antara lain: memaksa, monopoli, dan mencakup semua :

1. Memaksa. Peraturan perundangan yang telah ditetapkan harus ditaati oleh seluruh warga negara maupun aparatur negara. Karena apabila dilanggar alat-alat negara dapat memaksa dengan menerapkan sanksi hukum yang tegas.

2. Memonopoli, Negara dapat memonopoli tujuan bersama dalam negara. Seperti contoh negara dapat melarang pendirian organisasi/agama baru yang dilarang oleh undang-undang.

3. Mencakup semua. Hal ini mengandung maksud bahwa peraturan perundang-undangan berlaku pada semua orang tanpa memandang kecuali.

B.  Fungsi Negara

Fungsi negara pada dasarnya untuk mengatur tata kehidupan bernegara untuk mencapai tujuan negara. Negara menurut beberapa ahli tata negara memiliki beberapa fungsi yang harus dilaksanakan, fungsi tersebut menurut pendapat Charles E. Merriam adalah: a) Keamanan ekstern b) Ketertiban intern c) Keadilan d) Kesejahteraan umum, e) Kebebasan. Sedangkan menurut Miriam Budiardjo (1996), negara melaksanakan fungsi minimum yaitu :

1. Melaksanakan ketertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.

2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Untuk mencapai kemakmuran rakyat bagi sebuah negara berkembang sangat diperlukan campur tangan negara dan peran aktif negara.

3. Fungsi pertahanan. Untuk menjaga serangan dari luar negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.

4.    Menegakkan keadilan. Penegakan keadilan dilaksanakan oleh badan-badan peradilan.

C.    Tujuan Negara

Secara umum, negara bertujuan untuk menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan warga negaranya. Dari Pembukaan Alinea keempat UUD 45, tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari:

1.    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;

2.    Memajukan kesejahteraan umum;

3.    Mencerdaskan kehidupan bangsa;

4.    Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

D.  Unsur-Unsur Negara

Menurut Konvensi montevideo tahun 1933, yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di kota Montevideo, bahwa negara harus memiliki unsur : a) Penduduk yang tetap, b) Wilayah tertentu, c) Pemerintah, d) Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain Unsur negara apabila dilihat dari konsep politik maka harus memiliki dua unsur yaitu:

1. Unsur konstitutif (mutlak). Unsur konstitutuf harus memiliki rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat.

2. Unsur deklaratif (pengakuan). Unsur deklaratif yaitu pengakuan de facto (kenyataan) dan pengakuan de jure (hukum)

a.    Rakyat

Rakyat adalah semua orang yang berada diwilayah suatu negara.  Rakyat dalam suatu negara meliputi penduduk atau bukan penduduk atau orang asing. Penduduk terdiri atas warga negara dan bukan warga negara. Warga negara ada dua yaitu warga negara asing atau warga negara keturunan atau warga negara yang ditetapkan dengan undang-undang.

Penduduk adalah setiap orang yang mempunyai tempat tinggal tetap disuatu negara. Penduduk terdiri atas warga negara (secara mayoritas) atau bukan warga negara (minoritas). Warga negara adalah setiap orang yang terikat dengan peraturan negara dan penduduk terikat karena tempat tinggal. Untuk mendapatkan atau menentukan kewarganegaraan seseorang ada dua asas yang melandasinya, yaitu :

1. Asas ius soli (asas tempat kelahiran). Asas ius soli ialah penentuan kewarganegaraan sesuai tempat kelahiran tanpa melihat keturunan atau kewarganegaraan orang tuanya. Negara yang menganut asas ini adalah Amerika Serikat.

2. Asas ius sanguinis (asas keturunan atau pertalian darah). Asas ius sanguinis menetapkan bahwa kewarganegaraan seseorang diperoleh karena kewarganegaraan orang tuanya. Negara yang menerapkan asas ini adalah Republik Rakyat Cina (RRC).

b.    Wilayah Negara

Suatu yang disebut dengan negara harus memiliki wilayah. Wilayah adalah seluruh tempat baik berupa daratan, lautan, dan juga udara yang ada diatasnya yang memiliki batas-batas tertentu. Wilayah negara terdiri atas daratan, perairan, udara dan wilayah ekstra teritorial. Batas ketiga wilayah tersebut dapat ditentukan secara alam, geografi, buatan, perjanjian dan lain-lain.

• Batas alam adalah batas wilayah suatu negara yang berupa alam adalah danau, gunung, sungai, selat, laut.

• Batas buatan adalah batas wilayah suatu negara yang berupa batas buatan adalah tembok/pagar, jalan raya. Sebagai contohnya adalah tembok Berlin.

• Batas astronomi adalah batas berupa garis lintang dan garis bujur. Sebagai contoh batas astronomi negara kita "Indonesia" yaitu 6 derajat LU - 11 derajat LS dan 95 derajat - 141 derajat BT.

• Batas perjanjian adalah batas yang dibuat berdasarkan konvensi, traktat, misalnya konvensi hukum laut internasional.

1) Wilayah Daratan ; Wilayah daratan sebagai tempat bermukim dan menyelenggarakan pemerintahan harus memiliki batas-batas yang tegas. Batas-batas tersebut kemudian dikukuhkan melalui perjanjian antardua negara atau banyak negara. Pelanggaran terhadap batas daratan akan dikenakan sanksi dari negara bersangkutan.

2) Wilayah Perairan ; Wilayah perairan atau wilayah laut adalah wilayah yang berada dalam wilayah suatu negara disebut dengan lautan teritorial. Wilayah laut diluar teritorial disebut dengan laut bebas terbuka.  Pada tanggal 10 Desember 1982 diadakan traktat atau perjanjian multilateral di Jamaica mengenai laut teritorial. Dalam perjanjian ini dirumuskan:

1.    Laut teritorial ditetapkan sejauh 12 mil, yang diukur dari pantai ketika surut.

2.    Batas zona bersebelahan antara dua negara yang jaraknya 24 mil.

3.    Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yaitu wilayah laut, negara, pantai (perairan), diukur jaraknya 200 mil dari pantai. Diperairan itu negara yang bersangkutan berhak mengambil manfaat ekonomi, sedangkan negara lain hanya boleh mengarungi atau memakai daerah tersebut. Jadi negara lain tidak boleh mengambil manfaat ekonomi, misalnya menggali kekayaan laut.

4.    Landas benua atau landas kontinen, batasnya lebih dari 200 mil. Negara bersangkutan dapat mengambil manfaat ekonomi, tetapi berkewajiban bagi untung dengan masyarakat internasional.

3) Wilayah Udara ; Wilayah udara, umumnya diukur secara tegak lurus keatas sampai dengan tidak terbatas. Namun ada juga negara yang menerapkan batas negara dengan perjanjian karena kompetisi kemajuan teknik penerbangan. Misalnya antara Iran dan Amerika.

4) Wilayah Ekstra Teritorial ; Wilayah ekstra teritorial, yaitu daerah-daerah yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara meskipun wilayah negara tersebut letaknya di negara lain. Kapal yang berbendera kebangsaan suatu negara dan kedutaan besar suatu negara adalah contoh dari wilayah ekstra teritorial.

c.  Pemerintah yang Berdaulat

Pemerintah adalah seluruh perangkat atau alat perlengkapan negara sesuai dengan yang ditentukan dalam undang-undang  dasar negara tersebut. Secara teori bentuk pemerintahan dapat dikelompokkan atas bentuk republik dan bentuk kerajaan. Bentuk pemerintahan menunjuk pada bagaimana pemerintahan diangkat atau dipilih.

1. Republik adalah bentuk pemerintahan di mana pemerintah dipilih oleh rakyat. 

2. Kerajaan (monarkhi) adalah bentuk pemerintahan di mana pemerintah diangkat secara turun temurun atau kelahiran. Saat ini bentuk monarkhi yang berlaku adalah monarkhi konstitusional yaitu kekuasaan pemerintah seperti raja, sultan, atau sebutan lain, tidak berkuasa secara mutlak (absolut) tanpa batas.

d.    Pengakuan dari negara lain

Pengakuan dari suatu negara lain memiliki dampak positif antara lain akan memberi kemudahan dalam pergaulan internasional, terbinanya persahabatan dan terpenuhinya kebutuhan. Pengakuan dari negara lain ada dua macam yaitu pengakuan de facto dan de jure.
•    Pengakuan de facto, adalah pengakuan secara kenyataan bahwa secara fisik di sebuah wilayah telah berdiri sebuah negara. 

•  Pengakuan de jure, yaitu pernyatan secara resmi menurut hukum tentang berdirinya sebuah negara.

Pengakuan dari negara lain sebagai unsur deklaratif berdirinya suatu negara, diperoleh oleh Indonesia dari Mesir pada tanggal 10 Juni 1947, yang kemudian diikuti oleh negara lain secara bilateral. Puncak pengakuan kemerdekaan dari negara lain adalah saat Indonesia diterima sebagai anggota Persatuan Bangsa-Bangsa pada tahun 1950 sebagai anggota ke-60.

Bentuk Negara

Bentuk negara adalah pengelompokkan negara berdasarkan kriteria distribusi kekuasaan antara berbagai tingkat pemerintahan dalam suatu negara. Semua negara bebas menentukan bentuk negaranya masing-masing. Bentuk negara secara umum dibagi atas negara kesatuan dan negara serikat (federasi).

a) Negara Kesatuan

Negara kesatuan ialah negara yang merdeka dan berdaulat di mana di seluruh negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah yang mengatur seluruh daerah. Berikut adalah ciri-ciri negara kesatuan:

1. Hanya memiliki satu kebijakan mengenai masalah ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, dan keamanan.

2. Adanya supremasi parlemen pusat.

3. Dalam pendidikan, hanya terdapat satu kurikulum.

4. Hanya terdapat satu konstitusi (undang-undang dasar), satu kepala negara, satu parlemen, dan dewan menteri.

5.  Hanya pemerintah pusat yang boleh menarik pajak.

6.  Tidak ada badan-badan lain diluar pemerintahan yang berdaulat.

7. Kedaulatan negara meliputi kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang ditandatangani oleh pemerintah pusat.

b) Negara Serikat

Negara Serikat ialah suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara, yang disebut negara bagian. Berikut adalah ciri-ciri negara serikat:

1. Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada di negara bagian.

2. Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian. Namun ada beberapa kewenangan yang diserahkan kepada pemerintah federal seperti kewarganegaraan, menyatakan perang, pos, perdagangan dengan negara lain, masalah antar negara bagian, hubungan internasional, telekomunikasi, pencetakan uang, perwakilan diplomatik, statistik, dan semua yang berhubungan dengan hukum internasional.

3.Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam.

4.Setiap negara bagian berwenang membuat undang-undang, parlemen, kabinet, dan bahkan konstitusi sendiri selama tidak bertentangan dengan konstitusi pemerintahan pusat.

2.  Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia dari Masa ke Masa

 A. Pengertian Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Persatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh atau tidak terpecah-belah. Persatuan mengandung arti “bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi.” Sedangkan Insonesia, mengandung dua pengertian, yaitu pengertian Indonesia ditinjau dari segi geografis dan dari segi bangsa.Dari segi geografis, Indonesia berarti bagian bumi yang membentang dari 95° sampai 141° Bujur Timur dan 6° Lintang Utara sampai 11o Lintang Selatan atau wilayah yang terbentang dari Sabang sampai Merauke.Indonesia dalam arti luas adalah seluruh rakyat yang merasa senasib dan sepenanggungan yang bermukim di dalam wilayah itu.

Maka, persatuan Indonesia berarti persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Persatuan itu didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat.Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita rasakan saat ini, itu terjadi dalam proses yang dinamis dan berlangsung lama, karena persatuan dan kesatuan bangsa terbentuk dari proses yang tumbuh dari unsur-unsur sosial budaya masyarakat Indonesia sendiri, yang ditempa dalam jangkauan waktu yang lama sekali.

Unsur-unsur sosial budaya itu antara lain seperti sifat kekeluargaan dan jiwa gotong-royong. Kedua unsur itu merupakan sifat-sifat pokok bangsa Indonesia yang dituntun oleh asas kemanusiaan dan kebudayaan.Karena masuknya kebudayaan dari luar, maka terjadi proses akulturasi (percampuran kebudayaan). Kebudayaan dari luar itu adalah kebudayaan Hindu, Islam, Kristen dan unsur-unsur kebudayaan lain yang beraneka ragam. Semua unsur-unsur kebudayaan dari luar yang masuk diseleksi oleh bangsa Indonesia.Kemudian sifat-sifat lain terlihat dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan bersama yang senantiasa dilakukan dengan jalan musyawarah dan mufakat. Hal itulah yang mendorong terwujudnya persatuan bangsa Indonesia.

Tahap-tahap pembinaan persatuan bangsa Indonesia itu yang paling menonjol ialah sebagai berikut:

a. Perasaan senasib

Saya harap Anda sudah mengerti bukan? Karena di muka telah dijelaskan tentang perlawanan bangsa pada waktu penjajahan Portugis, Belanda, serta bangsa Jepang terhadap bangsa Indonesia. Baiklah yang berikutnya ….

b. Kebangkitan Nasional

c. Sumpah Pemuda

d. Proklamasi Kemerdekaan

Tetapi apabila hal-hal yang berhubungan dengan arti dan makna persatuan Indonesia dikaji lebih jauh, terdapat beberapa prinsip yang juga harus kita hayati serta kita pahami lalu kita amalkan.
Prinsip-prinsip itu adalah sebagai berikut:

1.    Prinsip Bhineka Tunggal Ika

Prinsip ini mengharuskan kita mengakui bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang terdiri dari berbagai suku, bahasa, agama dan adat kebiasaan yang majemuk. Hal ini mewajibkan kita bersatu sebagai bangsa Indonesia.

2)    Prinsip Nasionalisme Indonesia

Kita mencintai bangsa kita, tidak berarti bahwa kita mengagung-agungkan bangsa kita sendiri. Nasionalisme Indonesia tidak berarti bahwa kita merasa lebih unggul daripada bangsa lain. Kita tidak ingin memaksakan kehendak kita kepada bangsa lain, sebab pandangan semacam ini hanya mencelakakan kita. Selain tidak realistis, sikap seperti itu juga bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3)    Prinsip Kebebasan yang Bertanggungjawab

Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Ia memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap dirinya, terhadap sesamanya dan dalam hubungannya dengan Tuhan Yang maha Esa.

4)    Prinsip Wawasan Nusantara

Dengan wawasan itu, kedudukan manusia Indonesia ditempatkan dalam kerangka kesatuan politik, sosial, budaya, ekonomi, serta pertahanan keamanan. Dengan wawasan itu manusia Indonesia merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita pembangunan nasional.

5)    Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-cita Reformasi

Dengan semangat persatuan Indonesia kita harus dapat mengisi kemerdekaan serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur.

B.  Landasan Hukum Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Tahukah Anda apa yang dimaksud dengan landasan hukum? Suatu negara perlu memiliki landasan hukum, sebab dengan landasan yang dimiliki oleh suatu negara, maka negara akan menjadi lebih kokoh atau kuat dan tidak terombang-ambing oleh kekuatan luar manapun (dipengaruhi oleh negara lain). Diibaratkan jika Anda ingin membangun rumah, maka yang utama (dasar) dibangun lebih dahulu adalah pondasinya. Dengan dasar pondasi yang kuat bangunan dengan bentuk apapun pasti akan kuat, tidak goyang diterpa badai. Bagaimana Anda mengerti ‘kan?

Landasan hukum persatuan dan kesatuan bangsa antara lain:

a.    Landasan Ideal, adalah Pancasila yaitu sila 3 “Persatuan Indonesia.”

b.    Landasan Konstitusional, adalah UUD 1945 yang terdiri dari:

1)    Pembukaan aline IV: … Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada … persatuan Indonesia. 
  
 2)    Dalam pasal-pasal UUD 1945:

• pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik.”

• pasal 30 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa:

a. tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

b. Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang.

– pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia
– pasal 35:
– pasal 36:

Pada pasal 35 dan pasal 36 coba Anda tulis sendiri …. Nah bisa ‘kan?

c. Landasan Operasional, adalah ketetapan MPR no. IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Untuk penjelasan uraian landasan operasional yang tercantum dalam GBHN, mari renungkan sejenak dan perlu juga Anda pahami bahwa sejarah mencatat beberapa peristiwa penting yang merupakan ujian bagi bangsa kita dalam memupuk persatuan dan kesatuan. Peristiwa sejarah itu antara lain:

1. Pada kurun waktu 1945 – 1950 persatuan dan kesatuan bangsa diguncang oleh peristiwa pemberontakan PKI (1948).

2. Pada kurun waktu 1950 – 1959 persatuan dan kesatuan bangsa agak terganggu oleh beberapa akibat sampingan dari praktek demokrasi liberal.

3. Di ujung kurun 1959 – 1965 terjadi peristiwa yang merupakan ujian terhadap persatuan dan kesatuan bangsa yaitu peristiwa meletusnya G30S/PKI.    

Dengan melihat beberapa peristiwa pahit tersebut kita dapat mengambil suatu hikmah yang sangat berarti bagi bangsa Indonesia. Dan dewasa ini, bahaya adanya perpecahan dikatakan dalam GBHN.

“Konflik sosial dan menguatnya gejala disintegrasi di berbagai daerah seperti di Maluku merupakan gangguan bagi keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia yang kalau tidak segera ditanggulangi akan dapat mengancam keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh dan Irian Jaya hal-hal tersebut lebih merupakan ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah pusat yang perlu segera dikoreksi dengan cepat dan tepat.”

    Pengamalan Nilai-nilai Persatuan dan Kesatuan

Kini tibalah saatnya, kita jangan hanya cuma bisa berbicara, berteori tetapi praktekkanlah dalam seluruh aspek kehidupan antara lain:

 Mempertahankan Persatuan dan Kesatuan Wilayah Indonesia.

Pepatah mengatakan “bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh”. Oleh karena itu yang perlu kita tegakkan dan lakukan adalah:

a. meningkatkan semangat kekeluargaan, gotong-royong dan musyawarah;

b. meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan;

c. pembangunan yang merata serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;

d. memberikan otonomi daerah;

e. memperkuat sendi-sendi hukum nasional serta adanya kepastian hukum;

f. perlindungan, jaminan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia; dan

g. memperkuat sistem pertahanan dan keamanan sehingga masyarakat merasa terlindungi.

–    Meningkatkan semangat Bhinneka Tunggal Ika.

Untuk uraian berikut ini silahkan Anda baca tentang prinsip Bhineka Tunggal Ika, lalu apa kesimpulan Anda?

–    Mengembangkan semangat kekeluargaan
.

Yang perlu kita lakukan setiap hari usahakan atau “budayakan saling bertegur sapa.”

Coba Anda bayangkan jika setiap hari di lingkungan kita, selalu ada percekcokkan, adu mulut, tidak ada sikap saling percaya, dan lain-lain, apa yang harus Anda lakukan? Dan selanjutnya lakukan pengamatan di sekitar lingkungan tempat tinggal Anda. Apa-apa saja yang menurut kebiasaan setempat perilaku tersebut adalah perbuatan yang menunjukkan semangat kekeluargaan?

–    Menghindari penonjolan sara dan lain-lain

Karena bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, bahasa, agama serta adat-istiadat kebiasaan yang berbeda-beda, maka kita tidak boleh melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan perpecahan. Oleh karena itu yang harus kita hindari antara lain:

a. egoisme;

b. ekstrimisme;

c. sukuisme;

d. profinsialisme;

e. acuh tak acuh tidak peduli terhadap lingkungan;

f. fanatisme yang berlebih-lebihan dan lain sebagainya.

Sumber :

Nur Fadillah. XII. IPS. 3. ( SMAN 1 KENDARI )

SOBAT .. TERTARIK UNTUK MEMBAGIKAN TUGAS SEKOLAH ATAU KULIAH AGAR BERMANFAAT BAGI ORANG LAIN  ??

DARIPADA TUGASNYA DISIMPAN DAN PENUH DI LAPTOP,, YUUK BAGI DI BLOG INI..

SILAHKAN KIRIMKAN TUGAS KALIAN KE EMAIL : annisawally8@gmail.com

TERIMA KASIH DAN SALAM SUKSES... :)

Wallahu a'lam..

No comments :

Post a Comment