Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Sunday 4 November 2018

ISTILAH NEGARA HUKUM

No comments

Istilah negara hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia telah ditegaskan dalam Pasal 1 ayat 3 yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum" yang ditetapkan pada tanggal 9 November 1950.

Dalam kepustakaan Indonesia, terjemahan negara hukum dari istilah bahasa Belanda "rechtsstaat".

Secara konsepsional terdapat lima konsep negara hukum yaitu :

1. Rechtsstaat (Jerman dan Belanda);

2. Rule of Law;
3. Socialist Legality;

4. Nomokrasi Islam;

5. Negara Hukum (Indonesia).

Sekalipun ada perbedaan latar belakang paham antara rechtsstaat dan the rule of law , namun lahirnya istilah "negara hukum" tidak terlepas dari pengaruh kedua paham tersebut.

Dalam usaha untuk lebih mencerminkan paham Indonesia, maka dilakukan personifikasi, sehingga dalam kepustakaan Indonesia, dijumpai istilah lain yang memberikan atribut "Pancasila", sebagai halnya juga istilah "demokrasi" diberi atribut tambahan "Pancasila", sehingga menjadi "Demokrasi Pancasila".

Demikian juga istilah "negara hukum" diberi atribut Pancasila sehingga menjadi "Negara Hukum Pancasila". 

Dengan tidak mengecilkan usaha untuk mencerminkan istilah yang khas Indonesia, istilah negara hukum sudah cukup jelas untuk menunjukkan bahwa istilah negara hukum itu adalah paham Indonesia. sebagaimana di tegaskan pada perubahan ketiga UUD 1945 yang tercantum dalam Pasal 1 ayat 3 yaitu "Negara Indonesia adalah negara hukum".

Dalam konsepsi Islam, istilah negara hukum dikenal dengan nama "nomokrasi" adalah suatu negara hukum yang memiliki prinsip kekuasaan sebagai amanah, musyawarah, keadilan, persamaan, pengakuan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, perdamaian, peradilan bebas, kesejahteraan, dan ketaatan rakyat.

Sumber : 

Bahan Mata Kuliah Hukum Tata Negara Dipakai Dalam Lingkungan Sendiri, Oleh : Prof. Dr. H. Laode Husen, SH.,MH dan Andi Abidin. R SH.,MH. Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Tahun ajaran 2011. 16-20.

Referensi :

Mohammad Tahir Azhari, Negara Hukum, Bulan Bintang, Jakarta, 1992.hlm 64.

Wallahu a'lam...

No comments :

Post a Comment