Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Thursday 25 April 2019

Rangkuman Materi Kuliah Tentang Pasar Modal Syariah

No comments

Dalam perkembangan di Indonesia pasar modal syariah telah mengalami kemajuan yang patut dicatat diantaranya adalah telah diterbitkan 6 (enam) Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DNS –MUI) yang berkaitan dengan  industri pasar modal.

6 (enam) fatwa yang dimaksud adalah :

1.    No. 05/DNS-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Saham;
2.    No. 20/DNS-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah;
3.    No. 32/DNS-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah;
4.    No. 33/DNS-MUI/IX/2002 Obligasi Syariah Mudharabah;
5.    No. 40/DNS-MUI/IX/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum;
6.    Penerapan Prinsip syariah di Bidang Pasar Modal; No. 41/DNS-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah.

Dalam perkembangan di luar negeri meskipun agama Islam dan sistem ekonomi mulai disebarkan di Timur Tengah dan sebagian besar umat Islam di dunia berada di Indonesia, namun equity fund and indeks saham yang luas yang mengikuti ketentuan Syariah lebih dahulu diluncurkan di Amerika. “The Amana Fund adalah Equity Fund pertama yang diluncurkan pada bulan Juni 1986 oleh The North American Islamic Trust. Pada bulan Februari 1999, Dow Jones Indexes meluncurkan Dow Jones Islamic Market Index (DJIM) dan sampai akhir tahun 2002 Dow Jones terus menembangkan seri DJIM dengan DJIM-Japan, DJIM-Asia, DJIM-Americas, DJIM-Internet dan yang terakhir DJIM-Extra Liquid.

PENGERTIAN PASAR MODAL

Pasar modal adalah kegiatan yang bersankutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan public yang berkaitan dengan efek ang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek (Bab I, Pasal I, Angka 13, UU RI No. 8 tahun 1955 tentang Pasar Modal).

PANDANGAN ISLAM TENTANG PASAR MODAL

Dilihat dari sisi syariah, pasar modal adalah salah satu produk muamalah. Transaksi di dalam pasar modal, menurut prinsip hukum syariah tidak dilarang atau dibolehkan sepanjang tidak terdapat transaksi yang bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur oleh syariah.

Adapun transaksi yang dilarang oleh syariah :

1.    Transaksi yang mengandung riba.

2.    Transaksi yang di dalamnya terdapat spekulasi dan mengandung gharar dan ketidakjelasan.

3.    Melakukan penawaran palsu (najsy).

4.    Transaksi atas barang yang belum dimiliki (short selling) atau bai’u maalaisa bimamluk.

5.    Menjual sesuatu yang belum jelas (bai’ul ma’dum).

6.  Menyebarluaskan informasi yang menyesatkan atau memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang (insider trading).

PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PASAR MODAL

1.    Emiten;
2.    Perantara Emiten;
3.    Badan Pelaksana Pasar Modal;
4.    Bursa Efek;
5.    Investor.

PERBEDAAN PASAR MODAL SYARIAH DENGAN KONVENSIONAL

Sejatinya antara saham dalam pasar modal syariah sama dengan saham dalam pasat modal konvensional. Perbedaannya saham yang diperdagangkan dalam pasar modal syariah harus datang dari emiten yang memenuhi kriteria-kriteria syariah sebagaimana yang penulis sebutkan dalam pembahasan indeks Islam.

FUNGSI PASAR MODAL SYARIAH MENURUT METWALLY (1995,177)

1. Memungkinkan bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan resikonya.

2. Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.

3. Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya.

4. Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional.

5. Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.

KARAKTERISTIK DALAM MEMBENTUK PASAR MODAL SYARIAH MENURUT METWALLY.1995,178-179

1. Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek.

2.Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang.

3. Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan dibursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan.

4. Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali.

5. Saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST.

6. Saham dapat di jual dengan harga dibawah HST.

7. Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar akutansi syariah.

8. Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST.

9. Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan dan dengan harga HST.

MEKANISME PASAR MODAL MENURUT SYARIAH

1.    Mekanisme Bursa Efek
2.    Informasi Pembentuk Harga
3.    Indeks Harga Syariah

Sumber Materi : Dirangkum dari PDF Tentang Pasar Uang dan Pasar Modal Syariah Oleh : Elis Mediawati, S.Pd.,S.E.,M.Si

Jum’at, 18 April 2019

Wallahu a'lam.. 


No comments :

Post a Comment