Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Friday 26 April 2019

Rangkuman Materi Kuliah Tentang Pasar Uang Syariah

No comments

 
PENGERTIAN DAN TUJUAN

- Pasar Uang (money market) adalah mekanisme untuk memperdagangkan dana jangka pendek, yaitu dana berjangka waktu kurang dari satu tahun.

-  Tujuan pasar uang adalah untuk memberikan alternatif, baik bagi lembaga keuangan bank maupun bukan bank, untuk memperoleh sumber dana atau menanamkan dananya.

- Pasar uang Syariah adalah pasar uang syariah (PUAS/Pasar uang untuk bank syariah) dimana diperdagangkan adalah surat-surat berharga syariah dengan jangka waktu pendek (kurang lebih dari 1 tahun).

PANDANGAN ISLAM TERHADAP UANG

Islam memandang uang hanyalah sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditas atau barang dagangan.

LATAR BELAKANG PASAR UANG ANTARBANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH

1. Bahwa bank syariah dapat mengalami kekurangan likuiditas disebabkan oleh perbedaan jangka waktu antara penerimaan dan penanaman dana atau kelebihan likuiditas yang dapat terjadi karena dana yang terhimpun belum dapat disalurkan kepada pihak yang memerlukan.

2.  Bahwa dalam rangka peningkatan efisien pengelolaan dana, bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah memerlukan adanya pasar uang antarbank;

3. Bahwa untuk memenuhi keperluan itu, maka dipandang perlu penetapan fatwa tentang pasar modan antarbank berdsarkan prinsip syariah.

MEKANISME PASAR UANG

a.    Cukup banyak instrumen sebagai pengganti uang yang dapat diperdagangankan.
b.    Ada lembaga keuangan yang bersedia menjadi pencipta pasar (market maker).
c.    Prasarana komunikasi yang memadai.
d.    Informasi keuangan yang dapat dipercaya.

DALIL OLEH DEWAN SYARIAH NASIONAL TENTANG PASAR UANG ANTARBANK

1.  Firman Allah Ta’ala dalam QS. AL-Maidah (5):1

“Hai orang-orang yang beriman tunaikanlah akad-akad itu...”

2.  Firman Allah Ta’ala QS. Al-Baqarah (2):275

“Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”

3.  Hadist Nabi riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf

“Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram”

4. Hadist Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, An-Nasa’i, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah.

“Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam melarang jual beli yang mengandung gharar”

5. Hadits Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas dan riwayat Imam Malik dari Yahya.

“Tidak boleh membahayakan orang lain dan menolak bahaya dengan bahaya”

6.    Kaidah Fiqh

“Pada dasarnya segala sesuatu dalam muamalah boleh dilakukan sampai ada dalil yang mengharamkannya”

“Segala mudharat (bahaya) harus dihindarkan sedapat mungkin”

“Segala mudharat (bahaya) harus dihilangkan”


HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM PASAR UANG SYARIAH

1. Pertukaran tersebut harus dilakukan secara tunai (bai’naqd), artinya masing-masing pihak harus menerima atau menyerahkan masing-masing mata uang secara bersamaan.

2. Motif pertukaran adalah rangka mendukung transaksi komersil, yaitu transaksi perdagangan barang dan jasa antar bangsa, buka dalam rangka spekulasi.

3. Harus dihindari jual beli bersyarat. Misalnya A setuju membeli barang dari B hari ini, dengan syarat B harus membelinya kembali pada tanggal tertentu di masa mendatang. Hal ini tidak diperbolehkan karena selain untuk menghindarkan riba, juga karena jual beli bersyarat itu membuat hukum jual beli menjadi belum tuntas.

4. Transaksi berjangka harus dilakukan dengan pihak-pihak yang diyakini mampu menyediakan valuta asing yang dipertukarkan.

5. Tidak dibenarkan menjual barang yang belum dikuasai atau dengan kata lain tidak dibenarkan jual beli tanpa hak kepemilikan (bai’ainiah).

PERBEDAAN MENDASAR PASAR UANG KONVENSIONAL DAN PASAR UANG SYARIAH

Perbedaan mendasar diantara keduanya yaitu :

Pertama, pada mekanisme penerbitan dan kedua pada sifat intrumen itu sendiri. Pada pasar uang konvensional intrumen yang diterbitkan adalah intrumen hutang yang dijual dengan diskon dan didasarkan atas perhitungan bunga, sedangkan pasar uang syariah lebih kompleks dan mendekati mekanisme pasar modal.

REKSA DANA SYARIAH (Islamic Investment Fund)

1. Reksadana merupakan suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakatg pemodal yang selanjutnya diinvestasikan kembali dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

2. Reksadana syariah merupakan suatu lembaga jasa keuangan non bank yang kegiatannya berorientasi pada investasi di sektor portofolio.

CIRI-CIRI REKSADANA SYARIAH

1.  Memiliki kebijaksanaan yang berbasis pada prinsip-prinsip Islam.

2.  Intrumen investasi yang dipilih dalam portofolionya harusnya yang dikatogeorikan halal.

3. Dikatakan halal jika pihak yang menerbitkan intrumen investasi tersebutt tidak melakukan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam, tidak melakukan riba atau membungakan uang.

4. Hanyalah sekuritas yang dikategorikan halal yang bisa masuk dalam portofolio reksa dana syariah ini.

5. Segi pengelolaan dana reksanadana ini juga berdasarkan Islam yang tidak mengizinkan penggunaan strategi investasi yang menjurus kearah spekulasi.

6.    Proses pembersihan (cleaning) atas keuntungan yang tidak halal dalam bentuk zakat atau sedekah kepada pihak yang layak menerimanya.

TUJUAN REKSADANA SYARIAH

Reksadana syariah bertujuan untuk memberikan kesempatan investasi yang maksimal dalam jangka panjang kepada investor yang hendak mengikuti syariah Islam.

IMPLEMENTASI PRINSIP DI PASAR MODA DAN PERBANKAN INDONESIA BERDASARKAN TINJAUAN HUKUM

Dua strategi utama (hukum nasional dan hukum syariah) dijabarkan Bapepam menjadi tujuh implementasi strategi :

1.    Mengatur penerapan prinsip syariah;

2.    Menyusun standar akuntansi;

3.    Mengembangkan profesi pelaku pasar;

4.    Sosialisasi prinsip syariah;

5.    Mengembangkan produk;

6.    Menciptakan produk baru;

7.    Meningkatkan kerja sama dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.




Sumber  materi :

Dirangkum dari PDF Tentang Pasar Uang dan Pasar Modal Syariah Oleh : Elis Mediawati, S.Pd.,S.E.,M.Si

Jum’at, 26 April 2019

Wallahu a'lam.. 

No comments :

Post a Comment