Yuhuuiii... bagi sobat yang punya "RONGSOKAN" tugas apapun nih , yuuks kirim ke email annisawally8@gmail.com.
Sayang bangetkan dari pada menuh menuhin Laptop atau NB sobat, mending bagi aja di blog ini InsyaAllah bisa menjadi investasi akhirat juga buat sobat-sobat.
"RONGSOKAN" tugas sekolah/kampus/kantor akan jauh bermanfaat bagi sesama jika dijadikan contoh atau referensi bagi mereka yang membutuhkan.. iyakan?
MKU HI A-Kewarganegaraan
HAK DAN KEWAJIBAN
WARGA NEGARA
WARGA NEGARA
Disusun Oleh : Kelompok 4
Defki Sarma (E061181006)
Latifah Ukhra Rasyid (E061181008)
Armirayanti Amir (E061181020)
Rahmat Riyadi (E061181024)
Ayu Maulida (E061181031)
Alif Ryadussalihin R. (E061181309)
Nurfalah Anbar R. (E061181312)
Nur Fadillah (E061181314)
Makassar, 02 Maret 2019
Prodi Ilmu Hubungan Internasional
Universitas Hasanuddin
Defki Sarma (E061181006)
Latifah Ukhra Rasyid (E061181008)
Armirayanti Amir (E061181020)
Rahmat Riyadi (E061181024)
Ayu Maulida (E061181031)
Alif Ryadussalihin R. (E061181309)
Nurfalah Anbar R. (E061181312)
Nur Fadillah (E061181314)
Makassar, 02 Maret 2019
Prodi Ilmu Hubungan Internasional
Universitas Hasanuddin
KATA PENGANTAR
Puji Syukur kehadirat Tuhan yang Maha Esa atas segala rahmat,karunia,serta taufik dan hidayahNya, makalah mengenai “Hak dan Kewajiban Warga Negara” ini dapat diselesaikan tepat waktu. Penyusunan makalah ini bertujuan untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Kewarganegaraan. Tidak lupa pula Kami ucapkan terimasih kepada bapak dosen penanggugjawab yang telah membimbing dan memberikan tugas ini.
Kami menyadari bahwa makalah yang kami selesaikan ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran dari semua kalangan yang bersifat membangun guna kesempurnaan makalah Kami selanjutnya.
Akhir kata, Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Serta Kami berharap agar makalah ini dapat bermanfaat bagi semua kalangan.
Makassar, 02 Maret 2019
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang .......................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah ..................................................................................... 1
1.3 Tujuan ....................................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang .......................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah ..................................................................................... 1
1.3 Tujuan ....................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak dan KewajibanWarga Negara ......................................... 2
2.2 Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945 ......................... 2
2.3 Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara .................................................. 4
2.4 Pelanggaran Hak dan Kewajiban Warga Negara ...................................... 6
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan ............................................................................................... 10
3.2 Saran ......................................................................................................... 10
BAB IPENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang diperoleh atau dilaksanakan dalam suatu negara. Kewajiban warga negara ini pada dasarnya adalah hak negara. Negara sebagai organisasi kekuasan memiliki sifat memaksa, memonopoli, dan mencakup semua. Oleh karena itu, merupakan hak negara untuk ditaati dan dilaksanakan hukum-hukum yang berlaku di negara tersebut.
Sementara itu, hak warga negara adalah kewajiban warga negara terhadap rakyatnya. Hak-hak warga negara wajib diakui(recognized), wajib dihormati (repected), dilindungi (protected), difasilitasi (facilitated), serta dipenuhi (full filled) oleh negara. Negara didirikan memang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup warganya.
Jika hak dan kewajiban warga negara tidak berjalan seimbang dalam praktik kehidupan, maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara. Dengan demikian hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
1.2. Rumusan Masalah
1.2.1. Apa pengertian hak dan kewajiban warga negara?
1.2.2. Bagaimana hak dan kewajiban warga negara Indonesia menurut UUD 1945?
1.2.3. Apa saja jenis-jenis hak dan kewajiban warga negara ?
1.2.4. Apa pelanggaran dan penanganan hak dan kewajiban warga negara ?
1.3. Tujuan penulisan
1.2.2. Bagaimana hak dan kewajiban warga negara Indonesia menurut UUD 1945?
1.2.3. Apa saja jenis-jenis hak dan kewajiban warga negara ?
1.2.4. Apa pelanggaran dan penanganan hak dan kewajiban warga negara ?
1.3. Tujuan penulisan
1.3.1. Mengetahui pengertian hak dan kewajiban warga negara.
1.3.2. Mengetahui hak dan kewajiban warga negara Indonesia menurut UUD 1945.
1.3.3. Mengetahui jenis-jenis hak dan kewajiban warga negara.
1.3.4. Mengetahui pelanggaran dan penanganan hak dan kewajiban warga negara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak. Dalam hal kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.Kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak, Tergantung situasinya. Sebagai warga negara kita wajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik.
Dengan demikian, Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatupenduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengankedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawulaNegara. karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga darisuatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatanbersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapanhukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawabmasing-masing. UU No. 62 Tahun 1958 menyatakan bahwa negara republik Indonesiaadalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia.
Warga negara juga merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaraanya.
2.2 Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945
Tiap warga suatu negara memiliki hak-hak dan kewajiban masing-masing, diatur dalam peraturan perundang-undangan baik dalam UUD 1945 maupun dalam UU lainnya. Hak dan kewajiban warga negara diperoleh jika seorang individu memenuhi syarat-syarat sebagai warga negara.
Hak Warga Negara
• Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
• Hak untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3).
• Hak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya (pasal 28A).
• Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
• Hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 28B ayat 2).
Pasal 28C
• Hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya (pasal 28C ayat 1).
• Hak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya (pasal 28C ayat 1).
• Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif (pasal 28C ayat 2).
• Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1).
• Hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28D ayat 2).
• Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
• Hak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya (pasal 28E ayat 1).
• Hak memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali (pasal 28E ayat 1).
• Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28E ayat 2).
• Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
• Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya (pasal 28F).
• Hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (pasal 28F).
• Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya (pasal 28G ayat 1).
• Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (pasal 28G ayat 1).
• Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28G ayat 2).
• Hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (pasal 28H ayat 1).
• Hak memperoleh pelayanan kesehatan (pasal 28H ayat 1).
• Hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (pasal 28H ayat 2).
• Hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (pasal 28H ayat 3).
• Hak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun (pasal 28H ayat 4).
• Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (pasal 28I ayat 1).
• Hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (pasal 28I ayat 2).
• Hak untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (pasal 29 ayat 2).
• Hak ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
• Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1).
Kewajiban Warga Negara
• Wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan asas persamaan kedudukan dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1).
• Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3).
• Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (pasal 28J ayat 1).
• Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain (pasal 28J ayat2).
• Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
• Wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (pasal 31 ayat 2).
2.3 Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara
Berikut ini diuraikan beberapa jenis hak dan kewajiban warga negara :
a. Hak atas kewarganegaraan
Pasal 26 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Adapun yang menjadi penduduk Indonesia ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
b. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya. Ini adalah konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan.
c. Hakatas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini memancarkan asas keadilan sosial dan kerakyatan yang merupakan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
d. Hak dan Kewajiban bela negara
Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Ketentuan tersebut menegaskan hak dan kewajiban warga negara menjadi sebuah kesatuan. Dengan kata lain, upaya pembelaan negara merupakan hak sekaligus menjadi kewajiban dari setiap warga negara Indonesia.
e. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Pasal 28 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan, dan sebagainya.
f. Kemerdekaan memeluk agama
Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketentuan ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian pasal 29 ayat (2) menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaan itu.
g. Pertahanan & keamanan negara
Dalam UUD 1945 dinyatakan dalam bentuk hak dan kewajiban yang dirumuskan dalam Pasal 30 Ayat (1) dan (2). Ketentuan pasal tersebut menyatakan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
h. Hak mendapat Pendidikan
Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa setiap warga negara berhak atas Pendidikan. Pasal 31 Ayat (2) ditegaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti Pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Pasal 31 Ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system Pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
i. Kebudayaan nasional Indonesia
Pasal 32 Ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya. Pasal 32 Ayat (2) disebutkan negara menghormati dan memelihara Bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
j. Perekonomian nasional
Pasal 33 UUD 1945 merupakan jaminan hak warga negara atas usaha perekonomian dan hak warga negara untuk mendapatkan kemakmuran.
k. Kesejahteraan nasional
Pasal 34 ini memancarkan semangat untuk mewujudkan keadilan social. Ketentuan dalam pasal ini memberikan jaminan atas hak warga negara untuk mendapatkan kesejahteraan social yang terdiri atas hak mendapatkan jaminan social, hak mendapatkan jaminan kesehatan dan hak mendapatkan fasilitas umum yang layak.
2.4 Pelanggaran Hak dan Kewajiban Warga Negara
Penyebab Terjadinya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana yang ditetapkan oleh undang-undang.Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri. Misalnya, kemiskinan yang masih menimpa sebagian masyarakat Indonesia. Hal itu dapat disebabkan program pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Atau, bisa juga disebabkan oleh perilaku warga negara sendiri yang tidak mempunyai keterampilan sehingga kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak. Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara di antaranya disebabkan oleh faktor-faktor berikut.
a. Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri ; Sikap ini akan menyebabkan seseorang selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini akan menghalalkan segala cara supaya haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.
b. Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara ; Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat muncul perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak dan kewajiban warga negara.
c. Sikap tidak toleran ; Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan pelanggaran kepada orang lain.
d. Penyalahgunaankekuasaan ; Di dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan di sini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat di dalam masyarakat yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak warga negara. Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran hak dan kewajiban warga negara.
e.Ketidaktegasan aparat penegak hukum ; Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus- kasus lain. Para pelaku cenderung mengulangi perbuatannya, dikarenakan mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu. Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak warga negara dan menjadi contoh yang tidak baik, serta dapat mendorong timbulnya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat.
f. Penyalahgunaanteknologi ; Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan. Anda tentunya pernah mendengar terjadinya kasus penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial. Kasus tersebut menjadi bukti apabila kemajuan teknologi tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang sesuai aturan, tentu saja akan menjadi penyebab timbulnya pelangaran hak warga negara. Selain itu juga, kemajuan teknologi dalam bidang produksi ternyata dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya munculnya pencemaran lingkungan yang bisa mengakibatkan terganggunya kesehatan manusia.
Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara
Pelanggaran terhadap hak warga negara bisa kita lihat dari kondisi yang saat ini terjadi misalnya sebagai berikut.
a. Proses penegakan hukum masih belum optimal dilakukan ; misalnya masih terjadi kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukum terhadap para pelanggar hukum dengan dasar kekayaan atau jabatan masih terjadi, dan sebagainya. Hal itu merupakan bukti bahwa amanat Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” belum sepenuhnya dilaksanakan.
b. Saat ini, tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara kita masih cukup tinggi, padahal Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
c. Makin merebaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia seperti pembunuhan, pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan sebagainya. Padahal, Pasal 28A–28J UUD NRI Tahun 1945 menjamin keberadaan Hak Asasi Manusia.
d. Masih terjadinya tindak kekerasan mengatasnamakan agama, misalnya penyerangan tempat peribadatan, padahal Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
e. Angka putus sekolah yang tinggi mengindikasikan belum terlaksana secara sepenuhnya amanat Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yangmenyatakan bahwa “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.
f. Pelanggaran hak cipta, misalnya peredaran VCD/DVD bajakan, perilakuplagiat dalam membuat sebuah karya dan sebagainya.
Contoh-contoh yang diuraikan di atas membuktikan bahwa tidakterpenuhinya hak warga negara dikarenakan adanya kelalaian atau pengingkaran dalam pemenuhan kewajiban sebagaimana yang dipersyaratkan dalam UUD NRI Tahun 1945 dan ketentuan perundang-undangan lainnya. Hal-hal tersebut apabila tidak segera diatasi, dapat mengganggu kelancaran proses pembangunan yang sedang dilaksanakan.
Upaya Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengngkaran Kewajiban Warganegara
a. Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungankepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.
b. Mengoptimalkan peran lembaga-lembaga selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
c. Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara oleh pemerintah.
d. Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara.
e. Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun non-formal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus kursus).
f. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
g. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak. Dalam hal kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.
Kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak, Tergantung situasinya. Sebagai warga negara kita wajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik.
Di Indonesia hak dan kewajiban warga Negara diatur dalam UUD 1945 dan juga diatur dalam undang-undang lainnya. Salah satunya yaitu terdapat dalam Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi “ Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Artinya, Setiap warga Negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta mendapatkan penghidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara. Sedangkan salah satu pasal yang mengatur kewajiban warga Negara yaitu terdapat dalam Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Demikianlah beberapa dari sekian banyaknya undang-undang yang mengatur tentang hak dan kewajiban. Selain memperoleh hak sebagai warga Negara, kita juga harus sadar akan kewajiban kita.
3.2 Saran
Antara hak dan kewajiban saling memiliki keterkaitan. Oleh karena itu dalam menjalankan peran sebagai warga Negara sangat penting untuk mengetahui hak dan kewajiban kita serta pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut harus berjalan secara seimbang agar tidak terjadi ketimpangan yang akan menyebabkan terjadinya kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
DAFTAR PUSTAKA
Taniredja, Tukiran, tim nasional dosen pendidikan kewarganegaraan.2013.Pendidikan Kewarganegaraan.Bandung: Alfabeta Cv. : https://www.eduspensa.id/hak-dan-kewajiban-warga-negara/#a
Zakky.2019. ”Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945 [Lengkap]”. :https://www.zonareferensi.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara
Firmansyah, Mirza. 2013. “Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No.12 Tahun 2006”. Dalam Jurnal Ilmiah. : https://www.jurnal.usu.ac.id
Lubis, Yusnawan. Sodeli, Muhammad. 2018. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud
Makalah ini dikirim ke email annisawally8@gmail.com
dari Mahasiswi UNHAS bernama Nur Fadillah
No comments :
Post a Comment