Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Tuesday 23 July 2019

CONTOH TUGAS MAKALAH PANCASILA Sila Kelima Pancasila

No comments
Salam semangat untuk sobat semua.. 

Yuhuiii.... kali ini Nisluf Blog kembali berbagi  Contoh Tugas Makalah yang telah dikirim ke email : annisawally8@gmail.com dari  salah satu Mahasiswi cantik asal UNHAS "Nur Fadillah". 

Nah.. bagi sobat yang memiliki tugas apapun dari sekolah/kampus/kantor. Sobat sekalian bisa mengirimkannya ke email diatas.

Makalah ini dengan senang hati  dikirim agar bisa bermanfaat bagi sesama untuk dijadikan sumber referensi bagi mereka yang membutuhkan. Jangan lupa niatkan sebagai ladang pahala bagi diri sobat yah.. semoga sukses..


TUGAS MAKALAH PANCASILA
Sila Kelima Pancasila
DISUSUN OLEH : Kelompok 5

A. Wiwi Angriana         (E061181002)
A. Fifah Ilyana Ilham         (E061181007)
Putri Alifia Rahma Kuswara     (E061181012)
Luthfania Andiani         (E061181018)
Dinda Salsabila          (E061181027)
Ayu maulida             (E061181031)
Yusril Ansari             (E061181304)
Alif Ryadussolihin        (E061181309)
Nur Fadillah             (E061181314)
Zaim Abdul Azizirahim         (E061181319)
Muhammad Afin Umar Said     (E031181507)

Departemen Ilmu Hubungan Internasional
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Hasanuddin
2018




Kata Pengantar

Assalamualaikum wr. wb.

Puji dan syukur haturkan kehadirat Tuhan yang Maha Esa karena berkat rahmat dan perlindungan-Nya yang telah memberikan kekuatan lahir maupun batin sehingga penulisan makalah ini dapat terselesaikan. Diharapkan mampu menjadi informasi bermanfaat bagi pembaca.

Adapun penulisan ini berjudul “Sila Kelima Pancasila”. Penulis menyadari sepenuhnya bahwa dalam penyusunan makalah ini jauh dari sempurna, baik dalam penulisan, isi maupun tata bahasanya.

Akhirnya, penulis menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu memperlancar penyusunan makalah ini. Dan hanya Allah jualah yang dapat membalas kebaikan kita semua.
 
Makassar, 2 April 2018



Penulis.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang   
B.    Rumusan Masalah   
C.    Tujuan Penulisan   
D.    Manfaat Penulisan   

BAB II ISI

A.    Makna Keadilan   
B.    Makna Keadilan Sosial   
C.    Keadilan Sosial dalam Bidang Ekonomi   
D.    Keadilan Sosial dalam Bidang Politik   
E.    Keadilan Sosial dalam Bidang Hukum   
F.    Keadilan Sosial dalam Bidang Kebudayaan   
G.    Keadilan Sosial dalam Bidang Pembangunan   
H.    Implementasi Sila Kelima Pancasila   
I.    Aturan yang Mengatur tentang Sila Kelima Pancasila   

BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan   
B.    Saran   

DAFTAR PUSTAKA   
LAMPIRAN 
  
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Pancasila merupakan cerminan cita-cita bangsa Indonesia yang telah dirumuskan oleh para leluhur Indonesia dalam lima nila Pancasila yang kemudian mendasari segala cita-cita dan kehidupan masyarakat Indonesia. Sila kelima Pancasila yatiu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan sosial ini kemudian menimbulkan pro dan kontra di masyarakat karena makna keadilan yang bisa dibilang terlalu luas dan berbeda bagi pihak-pihak di masyarakat. 

Di masyarakat sering kali memprotes karena tidak adanya atau tercapainya keadilan sosial di masyarakat. Seberapa pun usaha pemerintah selama ini, namun mengenai keadilan sosial selalu saja menuai kritik dan ketidakpuasan. Serta makna adil sendiri bisa saja beda didefinisikan oleh orang A dengan orang B. Sehingga sesuatu yang adil menurut A, belum tentu adil menurut B.

Seharusnya, sila kelima Pancasila ini menjadi pedoman, cita-cita masyarakat Indonesia. Namun, malah banyak menimbulkan konflik dan protes di masyarakat. Serta jika sila kelima Pancasila ini tercapai, secara tidak langsung mendorong tercapainya kesejahteraan masyarakat Indonesia. Selama di sila kelima Pancasila masih terus menuai permasalahan, Indonesia dalam konteks kehidupan bernegara dan bermasyarakatnya belum sejahtera, adil, dan makmur. Oleh karena itu, peuulis ingin mengkaji lebih dalam mengenai esensi dari sila kelima Pancasila.

B.    Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, penulis merumuskan masalah sebagai berikut.
1.    Apa makna keadilan?
2.    Apa makna keadilan sosial?
3.    Bagaimana keadilan sosial dalam bidang ekonomi?
4.    Bagaimana keadilan sosial dalam bidang politk?
5.    Bagaimana keadilan sosial dalam bidang hukum?
6.    Bagaimana keadilan sosial dalam bidang kebudayaan?
7.    Bagaimana keadilan sosial dalam bidang pembangunan?
8.    Bagaimana implementasi sila kelima Pancasila?
9.    Apa saja aturan yang mengatur tentang sila kelima Pancasila?

C.    Tujuan Penulisan

Berdasarkan rumusan masalah tersebut, maka penulisan ini mempunyai tujuan yang ingin dicapai yakni.
1.    Untuk mengetahui makna keadilan.
2.    Untuk mengetahui makna keadilan sosial.
3.    Untuk mengetahui bagaimana keadilan sosial dalam bidang ekonomi.
4.    Untuk mengetahui bagaimana keadilan sosial dalam bidang politk.
5.    Untuk mengetahui bagaimana keadilan sosial dalam bidang hukum.
6.    Untuk mengetahui bagaimana keadilan sosial dalam bidang kebudayaan.
7.    Untuk mengetahui bagaimana keadilan sosial dalam bidang pembangunan.
8.    Untuk mengetahui bagaimana implementasi sila kelima Pancasila.
9.    Untuk mengetahui apa saja aturan yang mengatur tentang sila kelima Pancasila.

D.    Manfaat Penulisan

Manfaat penulisan ini adalah sebagai berikut.
1.    Memberikan informasi kepada pembaca mengenai makna keadilan.
2.    Memberikan informasi kepada pembaca makna keadilan sosial.
3.    Memberikan informasi kepada pembaca bagaimana keadilan sosial dalam bidang ekonomi.
4.    Memberikan informasi kepada pembaca bagaimana keadilan sosial dalam bidang politk.
5.    Memberikan informasi kepada pembaca bagaimana keadilan sosial dalam bidang hukum.
6.    Memberikan informasi kepada pembaca bagaimana keadilan sosial dalam bidang kebudayaan.
7.    Memberikan informasi kepada pembaca bagaimana keadilan sosial dalam bidang pembangunan.
8.    Memberikan informasi kepada pembaca bagaimana implementasi sila kelima Pancasila.
9.  Memberikan informasi kepada pembaca apa saja aturan yang mengatur tentang sila kelima Pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Makna Keadilan

Keadilan berarti memberikan kepada setiap orang yang menjadi haknya, misalnya hak untuk hidup yang wajar, hak untuk memilih agama atau kepercayaan, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk mengeluarkan pendapat dan sebagainya.Keadilan menunjuk pada suatu keadaan, tuntutan dan keutamaan:

1. Keadilan sebagai “keadaan” menyatakan bahwa semua pihak memperoleh apa yang menjadi hak mereka dan diperlakukan sama. Misalnya, dinegara atau dilembaga tertentu ada keadilan, semua orang diperlakukan secara adil (tidak pandang suku, agama, ras, atau aliran tertentu).

2. Keadilan sebagai “tuntutan” menuntut agar keadaan adil itu diciptakan baik dengan mengambil tindakan yang diperlukan, maupun dengan menjauhkan diri dari tindakan yang tidak adil.

3.  Keadaan sebagai “keutamaan” adalah sikap dan tekad untuk melakukan apa yang adil.

B.    Makna Keadilan Sosial

Keadilan merupakan salah satu tujuan negara republic Indonesia selaku negara hukum. Penegakan keadilan akan membuat kehidupan manusia, baik selaku pribadi maupun sebagai anggota masyarakat untuk menjadi aman, tentram, dan sejahtera. Upaya untuk mencapai ke arah itu memerlukan nilai keselarasan, keserasian, dan keseimbangan yang menyangkut hak dan kewajiban yang dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa membedakan berbagai aspek yang ada.

Keadilan sosial berarti keadilan yang merupakan milik setiap individu yang ada di masyarakat. Keadilan sosial yaitu adil yang menyeluruh yang berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia. Dengan kata lain keadilan sosial adalah hakikat Pancasila dimana seluruh komponen masyarakat merasakan hal atau nasib yang sama tanpa adanya perbedaan derajat sosial hanya karena uang, Pendidikan dan keturunan dimana antara pemerintah dan  rakyatnya terjadi sikronisasi pemahaman yang sama satu sama lain dan ingin mendapatkan kahidupan yang layak.

Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonsia menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam masyarakat Indonesia . keadilan sosial memiliki unsur pemerataan, persamaan, dan kebebasan. Dalam rangka ini dikembangkanlah perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan serta gotongroyong.

Sila keadilan sosial ini mengandung nilai-nilai bahwa setiap peraturan hukum, baik undang-undang maupun putusan pengadilan mencerminkan semangat keadilan sosial bukan keadilan yang berpusat pada semangat individu. Keadilan tersebut haruslah dapat dirasakan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, bukan oleh segelintir orang saja. Nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yakni tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah maupun batiniyah. Istilah adil yaitu menunjukkan bahwa orang harus memberi kepada orang lain apa yang menjadi hak nya dan tahu mana haknya sendiri serta tahu apa kewajibannya kepada orang lain dan dirinya. Sosial berarti tidak mementingkan diri saja, tetapi mementingkan kepentingan umum, tidak individualistic dan egoistik, tetapi berbuat untuk kepentingan Bersama.

Makna didalam sila ke-5 tersebut terkandung nilai keadilan yang didasari oleh hakikat keadilan manusia yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan tuhannya. Oleh karena itu manusia dikatakan pula sebagai mahluk monopluralisme.

Keadilan sosial memiliki makna yaitu kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dimana seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan Bersama menurut potensi masing-masing.

Keadilan sosial berarti keadilan yang merupakan milik setiap individu yang ada di masyarakat. Keadilan sosial yaitu perilaku adil yang menyeluruh dan berlaku untuk semua rakyat Indonesia. Tidak ada diskriminasi atau merugikan santu diantara babnyak pihak yang terlibat. Serta tidak melibatkan status sosial, agama, ras, adat, warna kulit, maupun keanekaragaman lainnya.

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berarti bahwa setiap orang Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Sesuai dengan UUD 1945, maka keadilan sosial mencakup pula pengertian adil dan makmur. Keadilan sosial yang dimaksud tidak sama yang dimaksud dengan pengertian sosialistis atau komunalistis, karena yang dimaksud dalam keadilan sosial dalam sila ke-5 bertolak dari pengertian bahwa antara pribadi dan masyarakat satu sama lain tidak dapat dipisahkan. 

Keadilan sosial mengandung arti tercapainya keseimbangan antara kehidupan pribadi dan kehidupan masyarakat. Karena kehidupan manusia itu meliputi jasmani dan kehidupan rohani, maka keadilan itupun meliputi keadilan di dalam pemenuhan tuntutan hakiki kehidupan jasmani serta keadilan di dalam pemnuhan tuntutan hakiki kehidupan rohani secara seimbang. Dengan kata lain, keadilan di bidang material dan spiritual. Pengertian ini mencakup pula pengertian adil dan makmur yang dapat dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia secara merata, dengan berdasarkan asas kekeluargaan.

Konsekuensinya nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan Bersama itu meliputi:

1.  Keadilan distributive, artinya keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlukan tidak sama. Keadilan distributive sendiri yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam artian pihak negara wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup Bersama yang didasrkan atas hak dan kewajiban.

2.  Keadilan legal, yaitu suatu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undnagan yang berlaku.
3.    Keadilan komulatif, yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnya secara timbal balik. Keadlan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.
Nilai-nilai keadilan tersebut haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup Bersama sehingga tujuan negara yaitu untuk mensejahterakan seluruh rakyatnya bisa tercapai.

C.    Keadilan Sosial dalam Bidang Ekonomi

Terciptanya suatu masyarakat yang adil dan makmur adalah cita-cita setiap negara. Keadilan dan kemakmuran bukanlah dua hal yang mudah atau gampang untuk diwujudkan. Untuk mewujudkannya perlulah komitmen kebangsaan yang konsekwen dan sungguh-sungguh. Cermatilah realitas yang ada di Indonesia, keadilan dan kemakmuran nampaknya menjadi dua hal imposible. Mengapa demikian? Realitas yang ada membuktikan bahwa keadilan dan kemakmuran jauh dari negara ini. Di mana-mana terjadi ketidakadilan, yang kaya semakin kaya, sedangkan yang miskin terus melarat. Kemiskinan tampaknya bukan lagi masalah baru yang ada di dunia, terlebih di negara Indonesia. Nampaknya kemiskinan telah menjadi nenek moyang kita yang terus hadir dan mendampingi kita hingga saat ini.

Masalah kemiskinan bukanlah suatu masalah yang timbul dengan sendirinya atau tanpa sebab. Kemiskinan dan pemerkosaan hak-hak kaum kecil bukanlah terjadi secara alamiah, melainkan terjadi karena ketidakadilan. Ketidakadilan bukanlah barang atau sesuatu yang unik dan langkah dalam pengalaman kita, namun sudah menjadi hal yang biasa dan mungkin sering menjadi konsumsi kita dalam hidup setiap hari, tapi apakah itu benar? Jawabannya  kita sendiri yang tahu.

Menurut Kamus Bahasa Indonesia Keadilan pada umumnya adalah keadaan atau situasi di mana setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan kita besama. Dengan demikian berarti bahwa keadilan adalah keseimbangan antara hak dan kewajiban. Berbuat adil berarti menghargai dan menjunjung  tinggi harkat dan martabat manusia, sebaliknya berbuat tidak adil berarti menginjak-injak harkat dan martabat manusia.

Dan keadilan dibagi 2 yaitu:

–  Keadilan Individual: Keadilan yang tergantung dari kehendak baik atau buruk dari masing-masing individu. Ini berarti bahwa keadilan individu tergantung pada sikap seorang individu.

–  Keadilan Sosial:  Keadilan yang pelaksanaanya tergantung dari struktur-struktur kekuasan dalam masyarakat. Maka membangun keadilan sosial berarti menciptakan struktur-struktur yang memungkinkan pelaksanaan keadilan. Keadilan dalam bidang ekonomi merupakan bagian dari keadilan sosial. Keadilan sosial yakni keadilan yang pelaksanaanya tergantung dari struktur-struktur kekuasan dalam masyarakat. Maka membangun keadilan sosial berarti menciptakan struktur-struktur yang memungkinkan pelaksanaan keadilan. Struktur-stuktur itu menyangkut bidang politik, ekonomi, hukum, budaya, pertahanan dan keamanan. 

Untuk mewujudkan keadilan sosial itu berarti bahwa keadilan dalam bidang ekonomi pun harus terwujud. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, menunjukkan betapa seluruh upaya pembangunan kita, untuk mengembangkan pertumbuhan ekonomi dikaitkan dengan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju kepada terciptanya kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam sistem ekonomi yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Menurut ISEI, di dalam sistem ekonomi yang berlandaskan Demokrasi Ekonomi, usaha negara, koperasi, dan usaha swasta dapat bergerak di dalam semua bidang usaha sesuai dengan peranan dan hakikatnya masing-masing. Dalam konsep itu, usaha negara berperan sebagai: 

a) Perintis di dalam penyediaan barang dan jasa di bidang-bidang produksi yang belum cukup atau kurang merangsang prakarsa dan minat pengusaha swasta; 

b) Pengelola dan pengusaha di bidang-bidang produksi yang penting bagi negara;
c)  Pengelola dan pengusaha di bidang-bidang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak;

d) Imbangan bagi kekuatan pasar pengusaha swasta;

e)  Pelengkap penyediaan barang dan jasa yang belum cukup disediakan oleh swasta dan koperasi, dan 

f) Penunjang pelaksanaan kebijaksanaan negara.

Selanjutnya koperasi sebagai salah satu bentuk badan usaha yang sesuai dengan ketentuan. Kita perlu lebih memperdalam lagi rumusan tentang peran negara, koperasi dan usaha swasta dalam sistem ekonomi Pancasila tersebut. Mengingat masyarakat kita terus berkembang dan kita hidup sebagai bagian dari masyarakat dunia yang terus berkembang pula, konsep-konsep itu haruslah tidak kaku dan statis, tetapi luwes dan lentur, serta memungkinkan berkembang sesuai dengan dinamika perubahan yang terus menerus terjadi. 

Namun, hal-hal yang mendasar seperti nilai-nilai utama yang tadi telah dikemukakan tidak perlu bahkan tidak semudahnya berubah. Salah satu tantangan kita sekarang adalah bagaimana membangun usaha swasta agar dapat memotori mesin ekonomi kita dalam memasuki era perdagangan bebas. Bagaimana kita membantu usaha swasta kita untuk terus menerus meningkatkan dan memelihara daya saing.Daya saing swasta kita merupakan komponen penting dalam daya saing nasional. Untuk meningkatkan daya saing perlu ditingkatkan efisiensi dan produktivitas sumber daya yang kita miliki. Ini harus menjadi agenda nasional bangsa kita.

Selanjutnya, perlu pula dipikirkan bagaimana kita memperbaiki struktur dunia usaha kita yang masih timpang, agar lebih kukuh dan seimbang; yakni struktur dunia usaha di mana usaha besar, menengah dan kecil saling bersinergi dan saling memperkuat dengan lapisan usaha menengah sebagai tulang punggungnya. Persoalan kita bukan ukurannya besar atau kecil, tetapidaya tahan dan daya saingnya. Yang besar tetapi lemah tidak ada manfaatnya, yang kecil tetapi kuat justru merupakan unsur yang penting terhadap keseluruhan sistem ekonomi kita.

Oleh karena itu, agenda pembangunan kita bukan mempertentangkan yang besar dengan yang kecil, tetapi membangun semua potensi yang kita miliki. Dalam proses itu yang besar dan kecil harus bekerja sama, bermitra, untuk bersama-sama saling dukung dan saling memperkuat. Kita harus ingat pesan Undang-undang Dasar mengenai asas kekeluargaan dalam menyelenggarakan ekonomi.Konsumen adalah juga pelaku ekonomi. Kita menghendaki agar perilaku konsumen Indonesia memperkuat upaya kita untuk membangun wujud masyarakat yang kita harapkan, yaitu yang maju, mandiri, sejahtera,dan berkemanusiaan.

D.    Keadilan Sosial dalam Bidang Politik

Politik hubungannya dengan keadilan, memiliki keterkaitan antara satu sama lainnya. Keseimbangan politik bisa tercipta jika keadilan menjadi roh dalam setiap kebijakan politik.

Dalam ranah politik, keadilan sosial juga harus diterapkan, berikut penerapan nilai pancasila sila ke-5 dalam bidang politik:

1. Penetapan kebijakan politik yang lebih menjunjung kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau golongan.

2. Para pejabat selalu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban selama menjalankan tugasnya.

3. Tidak menggunakan kekuasaan politik untuk hal-hal pribadi.

4. Pemimpin harus berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan sosial.

5. Undang-undang ditaati oleh semua warga negara termasuk perwakilan rakyat dan pemimpin tanpa kecuali.

6. Pemerintah melakukan pemerataan dalam segala aspek (pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan, pembagian pendapatan, kesempatan kerja serta usaha, kesempatan untuk aktif dalam pembangunan terutama pada generasi muda dan kaum wanita serta penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air)

Contoh kasus penyimpangan sila ke-5 di bidang politik, yakni :

1. Menelantarkan para veteran : Salah satu contoh nyata tidak adilnya itu bisa kita lihat bagaiamana negara memperlakukan veteran atau pejuang yang sudah mengabdi pada negara bahkan sejak jaman kemerdekaan. Banyak sekali veteran dan mantan atlet yang sekarang ini hidupnya susah dan bahkan harus berjualan di usia rentanya. Padahal dahulu mereka berjuang bertaruh nyawa hanya untuk merdeka dan bisa mengharumkan nama Indonesia. Balasannya?

2. Perlakuan tidak adil karena kondisi tertentu : Yang kedua adalah perlakuan yang tidak adil kepada masyarakat mungkin karena perbedaan yang ada.

3. Perbedaan kehidupan warga Ibukota dan Papua : Pelanggaran dari sila kelima ini bisa dilihat dari perbedaan kehidupan anatara masyarakat kota Jakarta dan Papua. Walau mungkin sama-sama warga Indonesia tetap saja warga Jakarta dan Papua ini berbeda, di Jakarta semua infrastruktur dibangun merata sedangkan di Papua pembangunan belum rata dan masih banyak yang menggunakan koteka.

E.    Keadilan Sosial dalam Bidang Hukum

Hukum merupakan suatu kebutuhan yang melekat pada kehidupan sosial dalam suatu masyarakat, yaitu bahwa hukum akan melayani anggota-anggota masyarakat, baik berupa pengalokasian kekuasaan, pendistribusian sumber-sumber daya, serta melindungi kepentingan anggota masyarakat itu sendiri oleh karenanya hukum menjadi semakin penting peranannya sebagai sarana untuk mewujudkan kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah. Kesadaran yang menyebabkan bahwa hukum merupakan instrumen penting untuk mewujudkan tujuan-tujuan tertentu, menjadikan hukum sebagai sarana yang secara sadar dan aktif digunakan untuk mengatur masyarakat, melalui penggunaan peraturan hukum yang dibuat dengan sengaja. Hal ini juga harus dibarengi dengan perhatian terhadap perkembangan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat.

Pemberlakuan hukum adalah sebagai sarana untuk mencapai tujuan kehidupan bernegara yang diharapkan. Hukum dalam konteks kehidupan bermasyarakat memiliki beberapa fungsi sebagai berikut: 

1. Hukum sebagai alat penertib (ordering) yang berarti hukum menciptakan suatu kerangka bagi pengambilan keputusan politik dan pemecahan perselisihan yang mungkin timbul melalui suatu hukum acara yang baik; 
2. Hukum sebagai alat penjaga keseimbangan (balancing) yang berarti hukum berfungsi untuk menjaga keseimbangan dan harmonisasi antara kepentingan umum dan kepentingan individu; 

3. Hukum sebagai katalisator yang berarti hukum berfungsi untuk memudahkan terjadinya proses perubahan melalui pembaharuan hukum dengan bantuan tenaga kreatif di bidang profesi hukum.

Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: “Kita tidak hidup di dunia yang adil” . Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. Keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.

Ketidak adilan hukum di Indonesia merupakan fenomena yang mengkhawatirkan, sebab terdapat perbedaan proses peradilan antara individu dari strata atas dan individu dari strata bawah. Keadaan ini mendapatkan protes dari kalangan masyarakat. Hukum tidak pernah berpihak pada rakyat yang lemah. Ada pemberian hukuman yang tidak sesuai, dan ada pula pelnaggaran hukum yang tidak pernah selesai diproses sehingga terus terjadi dan mendatangkan banyak kerugian bagi masyarakat maupun negara. Sebagai contohnya adalah kasus Bank Century dan BLBI.

Indonesia sebagai negara Pancasila seharusnya menjunjung tinggi keadilan yang merata tanpa memandang golongan dan kedudukan. Keadilan dalam pancasila adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Keadilan yang tidak bersyarat materi juga pangkat. Semakin tingginya tingkat ketidak adilan di Indonesia membuat masyarakat gerah dan mulai tidak mempercayai pemerintah bahkan juga tidak mempercayai dan menjunjung tinggi hukum yang berlaku. Masyarakat mulai tidak mempercayai pemerintah dan aparat hukum, karena dari kalangan peradilan itu sendiri banyak bermunculan kasus- kasus hukum.

Mafia peradilan tumbuh subur dalam hukum Indonesia, para hakim ada yang memanfaatkan perannya juga sebagai mafia hukum bagi rekannya sendiri dalam lingkup pemerintahan. Hal ini, praktis membuat masyarakat semakin tidak percaya dengan hukum yang berlaku. Masyarakat mulai tidak mempercayai pemerintah dan aparat hukum, karena dari kalangan peradilan itu sendiri banyak bermunculan kasus- kasus hukum. Mafia peradilan tumbuh subur dalam hukum Indonesia, para hakim ada yang memanfaatkan perannya juga sebagai mafia hukum bagi rekannya sendiri dalam lingkup pemerintahan. Hal ini, praktis membuat masyarakat semakin tidak percaya dengan hukum yang berlaku.

Terlebih masyarakat dari golongan bawah, namun masyarakat golongan atas semakin di atas angin. Tanpa merasa khawatir akan melanggar hukum, karena mereka punya banyak rupiah untuk membebaskannya dari jerat hukum. Dengan uang mereka bisa membeli hukum yang mereka inginkan. Hal ini merupakan realita kenegaraan yang harus mendapatkan perhatian khusus, sebab permasalahan peradilan yang tidak berkeadilan telah menjadi masalah bersama yang harus diselesaikan pemerintah dan terus dikontrol oleh masyarakat. Jika hal ini tidak menjadi agenda penting pemerintah yang berkuasa dalam menciptakan pembangunan yang mereta, kesejahteraan dan keadilan sosial, maka Indonesia selamanya akan berada dalam kabut hitam peradilan juga pelanggaran HAM besar-besaran. Kaitannya adalah apabila diamati secara mendalam, bisa jadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh masyarakat dari kalangan bawah, seperti pencurian, penculikan dan perampokan yang disertai pembunuhan, merupakan aksi dari rekasi masyarakat atas peradilan hukum yang ada di Indonesia.

Ketidak adilan hukumlah yang membuat mereka melakukan kejahatan yang berujung pada pelanggaran hukum, karena bagi mereka hanya ada dua akibat atas aksinya, berhasil atau berakhir di penjara dan mereka telah siap untuk hasil apapun. Lalu inikah yang manjadi amanah Pancasila. Ketika rakyat tidak mendapatkan keadilan kemudian mereka menjadi tidak berketuhanan yang nyata dalam aplikasi dengan melakukan tindakan- tindakan yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga melanggar norma agama. Hal tersebut sebenarnya dapat dicegah dengan menerapkan beberapa hal dibawah ini contohnya:

1. Selalu menanamkan arti keadilan dalam hukum yang sebenar-benarnya kepada para oknum-oknum tersebut.

2. Selalu mencerminkan sikap adil kepada semua orang tanpa harus pandang bulu, status, jabatan ataupun pangkat seseorang.

3. Selalu menjunjung tinggi makna keadilan kepada setiap penegak keadilan dalam bidang hukum.

4. Jika sudah tidak bisa ditangani lagi, laporkan oknum tersebut ke mahkamah agung agar oknum tersebut dapat di tindak lanjut oleh lembaga yang bersenang.

F.    Keadilan Sosial dalam Bidang Kebudayaan

Dalam merumuskan kelima asas itu Supomo mengatakan bertitik tolak dari lembaga sosial (struktur sosial) dari masyarakat asli yang diciptakan oleh kebudayaan Indonesia dan aliran pikiran atau semangat kebatinan bangsa Indonesia. Muhammad Yamin yang berpidato pada tanggal 29 Mei merumuskan Pancasila itu sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat (keadilan sosial). Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumus- kan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup keta tanegaraan yangtelah lama berkembang di Indonesia(Muhammad Yamin, 1959:79 dan 113, Menurut Hatta dalam pidatonya tanggal 29 Mei Yamin tidak merumuskan Pancasila, tetapi dia merumus kan Pancasila yang diberi tanggal 29 Mei itu sesudah pidato Sukarno, hal ini akan dibicarakan lebih lanjut di bab berikut). 

Dari uraian itu dapat difahami bahwa rumusan (formulasi) Pancasila, yang disebut juga sebagai Pancasila formal itu mempu nyai akar yang dalam pada kegotongroyongan masyarakat Indo- nesia (Sukarno), pada lembaga sosial (struktur sosial)dari masya rakat asli yang diciptakan oleh kebudayaan Indonesia, aliran pikiran, dan semangat kebatinan bangsa Indonesia (Supomo), pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia (Yamin). Akar-akar Panca sila itu disebut Pancasila material (Notonagoro, 1962: 7). 

Dengan demikian pengertian Pancasila dapat dibedakan menjadi dua yaitu Pancasila formal yang berupa pengertian yang al strak berupa idea tokoh-tokoh perumus Pancasila yang dituangkan dalam rumusan tertulis dalam dokumen-dokumen penting; dan Pancasila material yang hidup dan berkembang dalam sejarah, peradaban, agama, hidup ketatanegaraan, lembaga sosial (struktur sosial asli Indonesia yang bersifat gotong royong). Kedua pengertian Pancasila itu memiliki sifat-sifat yang berbeda pula. Dalam Pancasila material belum jelas batas-batas antara sila satu dan sila yang lain seperti halnya pada Pancasila formal Bahkan mungkin saja orang belum memahaminya sebagai sila.

G.    Keadilan Sosial dalam Bidang Pembangunan

Pembangunan merupakan suatu proses perubahan yang terus menerus dilakukan untuk menuju perbaikan disegala bidang kehidupan masyarakat dengan berdasarkan pada seperangkat nilai yang dianut, yang menuntun masyarakat untuk mencapai tingkat kehidupan yang didambakan. Pembangunan disini lebih diarahkan pada pembangunan potensi, inisiatif, daya kreasi, dan kepribadian dari setiap warga masyarakat. Dalam proses ini terjadi transformasi sosial ke arah yang lebih baik. Dengan pembangunan, masyarakat diharapkan semakin mampu mengelola alam bagi peningkatan kesejahteraanya. Namun hal ini tidaklah berarti bahwa pembangunan akhirnya harus mengeksploitasi alam secara semena-mena yang akhirnya hanya menganggu keseimbangan ekosistem dan interaksi manusia dengan alam. Pembangunan menuntut orientasi masa depan bagi kelestarian manusia dan alam.

Pembangunan nasional adalah suatu rangkaian usaha yang dilakukan secara berkesinambungan dalam semua bidang kehidupan masyarakat, bangsa dan negara untuk menuju suatu keadaan yang lebih baik. Pembangunan nasional dilakukan dalam rangka merealisasikan tujuan nasional seperti yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan segenap tumpah darah indonesia, meningkatkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Keseluruhan semangat, arah dan gerak pembangunan dilaksanakan sebagai pengamalan semua sila Pancasila secara serasi dan sebagai kesatuan yang utuh, meliputi:

1. Pengamalan sila ketuhanan Yang Maha Esa, yang mencakup tanggug jawab bersama dari semua golongan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa unuk secara terus menerus dan bersama-sama meletakkan ladasan spiritual, moral dan etik yang kukuh bagi pembangunan nasional.

2. Pengamalan sila kemanusiaan yang adil dan beradab, yang mencakup peningkatan martabat serta hak dan kewajiban asasi warga negara serta menghapus penjajahan, kesengsaraan dan ketidakadilan dari muka bumi.

3. Pengamalan sila persatuan Indonesia, yang mencakup peningkatan pembinaan bangsa di semua bidang kehidupan manusia, masyarakat, bangsa dan negara, sehingga rasa kesetiakawanan semakin kuat dalam rangka memperkukuh kesatuan dan persatuan bangsa.

4. Pengamalan sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang mencakup upaya makin menumbuhkan dan mengembangkan sistem politik demokrasi Pancasila yang main mampu memelihara stabilitas nasional yang dinamis, mengembangkan kesadaran dan tanggung jawab politik warga negara, serta menggairahkan rakyat dalam proses politik.

5. Pengamalan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang mencakup upaya untuk mengembangkan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi yang dikaitkan dengan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju kepada terciptanya kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam sistem ekonomi yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Berdasarkan pokok pikiran di atas, maka hakikat pembangunan nasional  adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, dengan Pancasila sebagai dasar, tujuan dan pedoman pembangunan nasional. Pembangunan nasional dilaksanakan merata di seluruh tanah air dan tidak hanya untuk suatu golongan atau sebagian dari masyarakat, tetapi untuk seluruh masyarakat, serta harus benar-benar dapat dirasakan seluruh rakyat sebagai perbaikan tingkat hidup yang berkeadilan sosial, yang meliputi tujuan dan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia.

Pembangunan nasional dilaksanakan secara berencana, menyeluruh, terpadu, terarah, bertahap dan berlanjut untuk memacu peningkatan kemampuan nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan yang sejajar dan sederajat dengan bangsa lain yan telah maju.

Pembangunan nasional adalah pembangunan dari, oleh dan untuk rakyat, dilaksanakan di semua aspek kehidupan bangsa yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya dan aspek pertahanan keamanan, dengan senantiasa harus merupakan perwujudan wawasan nusantara serta memperkukuh ketahanan nasional, yang diselenggarakan denga sasaran jangka panjang yang ingin diwujudkan. Pembagunan nasional merupakan pencerminan kehendak untuk terus-menerus meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia secara adil dan merata, serta mengembangkan kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan negara yang maju dan demokratis berdasarkan pancasila. Pembangunan nasional diarahkan untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan lahir batin, termasuk terpenuhinya rasa aman, tentram dan keadilan serta terjaminnya kebebasan mengeluarkan pendapat yang bertanggung jawab bagi seluruh rakyat. Pembangunan nasional menghendaki keselarasan hubungan antara manusia dengan Tuhan-Nya, antara sesama manusia dan antara manusia dengan lingkungan alam sekitarnya.

Pembangunan nasional dilaksanakan bersama oleh masyarakat dan pemerintah. Masyarakat adalah pelaku utama pembangunan dan pemerintah berkewajiban untuk mengarahkan, membimbing, serta menciptakan suasana yang menunjang. Kegiatan masyarakat dan kegiatan pemerintah saling menunjang, saling mengisi dan saling melengkapi dalam satu kesatuan langkah menuju tercapainya tujuan pembangunan nasional.

Pembangunan nasional diselenggarakan secara bertahap dalam jangka panjang 25 tahun dan jangka sedang 5 tahunan, dengan mendayagunakan seluruh sumber daya nasional untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional.

Pembangunan nasional yang dilakukan mengarah pada suatu tujuan. Tujuan ini terbagi atas tujuan jangka pendek dan tujuan jangka panjang. Tujuan jangka pendek dari pembangunan nasional adalah meningkatkan taraf hidup, kecerdasan, dan kesejahteraan masyarakat yang semakin adil dan merata serta meletakkan landasan yang kuat untuk tahap pembangunan berikutnya. Pembangunan jangka panjang bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materil dan spiritual berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945 dalam wadah negara kesatuan republik Indonesia yang merdeka, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.

Pembangunan nasional dilaksanakan untuk mewujudkan Tujuan Nasional seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu “... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.” Serta mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam alinea II Pembukaan UUD 1945.

Pembangunan Nasional di Indonesia terdiri dari :

1. Pembangunan hukum yaitu di jelaskan dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.

2. Pembangunan ekonomi yaitu suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita dengan memperhitungkan adanya pertambahan penduduk  dan disertai dengan perubahan fundamental dalam struktur ekonominasional dan pemerataan pendapatan bagi penduduk.

3. Pembangunan Politik yaitu suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita dengan memperhitungkan adanya pertambahanpenduduk  dan disertai dengan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi suatu negara dan pemerataan pendapatan bagi penduduk suatu negara.
4.  Pembangunan Agama yaitu suatu proses dimana bangsa Indonesia wajib menganut salah satu dari 5 agama yang ada di Indonesia.

5.  Pembangunan Pendidikan yaitu proses dari upaya Pemerintah dalam menerapkan wajib belajar 9 tahun.

Pancasila sebagai paradigma pembangunan mempunyai arti bahwa pancasila sebagai kerangka berpikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolak ukur, parameter, arah, dan tujuan dari proses pembangunan nasional. Secara filosofis, pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung konsekuensi yang sangat mendasar. Konsekuensi yang dimaksud adalah dalam setiap pelaksanaan pembangunan nasional harus didasarkan atas nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila.

Oleh karena itu, pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional harus dijabarkan dalam berbagai bidang pembangunan antara lain politik, ekonomi, hukum, pendidikan, sosial budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta bidang kehidupan agama.

Penyelenggaraan pembangunan nasional mengacu pada kaidah penuntun yang merupakan pedoman bagi penentuan kebijaksanaan pembangunan nasional agar senantiasa sesuai dengan landasan, makna dan hakikat, asas, wawasan dan tujuannya, yang merupakan pengamalan semua sila pencasila secara serasi dan sebagi kesatuan yang utuh.

1. Pembangunan ekonomi harus selalu mengarah kepada mantapnya sistem ekonomi nasional berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945 yang disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi yang dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan.

2. Pembangunan kesejahteraan rakyat harus senantiasa memperatikan bahwa setiap warga negara berhak atas taraf kesejahteraan yang layak serta berkewajiban ikut serta dalam upaya mewujudkan kemakmuran rakyat.

3. Pembinaan dan pemantapan kepribadian bangsa senantiasa memperhatikan pelestarian nilai luhur budaya bangsa yang bersumber pada kebinekaan budaya daerah dengan tidak menutup diri terhadap masuknya nilai positif budaya bangsa lain untuk mewujudkan dan mengembangkan kemampuan dan jati diri serta meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia.
4.  Kehidupan beragama dan kepercayaan teradap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur bangsa merupakan usaha bersama untuk menciptakan landasan spiritual, moral dan etik bagi pembangunan untuk mewujudkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia seutuhnya dan seluruhnya dengan menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu, lalu meningkatkan peran serta umat beragama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

5.  Pandangan integralistik bangsa Indonesia dan paham kekeluargaan yang berakar pada nilai-nilai budaya bangsa yang dijadikan kesepakatan dalam penyusunan undang-undang dasar 1945 harus dijadikan paham kebangsaan Indonesia untuk makin memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam wadah negara kesatuan republik Indonesia.

6. MPR dan DPR sebagai lembaga permusyawaratan/perwakilan yang anggotanya dipilih dan diangkat, ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan merupakan perwujudan demokrasi pancasila dalam penyelenggaraan negara Indonesia.

7. Demokrasi republik berdasarkan pancasila pada hakikatnya adalah wujud kedaulatan ditangan rakyat yang diselenggarakan melalui permusyawaratan/perwakilan, berdasarkan nilai-nilai luhur pancasila.

8. Untuk memperkukuh negara kesatuan dan memperlancar pembangunan nasional, pelaksanaan pemerintah di daerah didasarkan pada otonomi yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab serta disesuaikan dengan kemampuan daerah dalam penyelenggaraan tugas-tugas desentralisasi, sekonsentrasi, dan pembantuan.

9. Hubungan bangsa Indonesia dengan bangsa lain, baik politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan keamanan, didasarkan pada hubungan bebas aktif yang diabdikan untuk kepentingan nasional dan ditujukan pada terciptanya tatanan kehidupan antar bangsa yang merdeka, tertib, damai, adil dan sejahera.

10. Peyelenggaraan pertahanan keamanan negara dilaksanakan dengan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bersifat kesemestaan, kerakyatab dan kewilayahan serta dalam rangka pemenuhan hak dan kewajiban bela negara bagi setiap warga negara dengan mendayagunakannya secara optmal dan terpadu.

H.    Implementasi Sila Kelima Pancasila

Beberapa contoh penerapan atau implementasi sila kelima Pancasila dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat antara lain:

1.    Berlaku adil terhadap sesama.
2.    Menghormati hak orang lain atas dasar keadilan.
3.    Suka bekerja keras.
4.    Tidak berperilaku boros.
5.    Tidak bergaya hidup mewah.
6.    Suka berhemat.
7.    Tidak melanggar peraturan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
8.    Tidak menyalahgunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.
9.    Tidak merusak fasilitas umum.
10.    Tidak malas dalam bekerja.
11.    Menghargai hasil karya orang lain.
12.    Tidak menggunakan mobil pribadi untuk kebut-kebutan di jalan raya.
13.    Tidak merusak lingkungan yang dapat membahayakan masyarakat.
14.    Melakukan kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan bersama.
15.    Gotong royong membangun jalan.
16.    Gotong royong membersihkan sungai.
17.    Membantu perekonomian masyarakat dengan memberikan pelatihan usaha.
18.    Memberdayakan potensi wisata desa.
19.    Menjaga suasana kekeluargaan di lingkungan masyarakat.
20.    Tidak bersikap pilih kasih dalam pergaulan di masyarakat.
21.    Menolong orang lain untuk mandiri.
22.    Berpartisipasi untuk membangun desa.
23.    Tidak melakukan kegiatan yang dapat merugikan masyarakat sekitar.
24.    Memelihara fasilitas umum.
25.    Gotong royong membangun jembatan.
26.    Menggunakan hak dan melaksanakan kewajiban secara seimbang.
27.    Melindungi hak-hak orang lain.
28.    Melakukan kegiatan untuk kesejahteraan bersama.
29.    Tidak melakukan pemerasan terhadap orang lain.
30.    Tidak menimbulkan kebisingan yang dapat mengganggu tetangga.

I.    Aturan yang Mengatur tentang Sila Kelima Pancasila

Pancasila merupakan sebuah ideologi dan harapan atau cita-cita bangsa. Nilai-nilai Pancasila terkandung  di dalam UUD 1945 dan dijabarkan dalam pasal UUD 1945. Berikut akan di jelaskan aturan yang mengatur mengenai sila ke-5.

1. Pasal 2 (3) : “ Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara tersebut pada ayat 2 pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran  rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka, adil, dan makmur”.

2. Pasal 6 : “ Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”. 

3.Pasal 9 (2) : “Tiap-tiap warga negara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk mendapat manfaat dan hasilnya baik bagi diri sendiri maupun keluarga”. 

4. Pasal 12 (1) : “ Segala usaha bersama dalam lapangan agraria didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka kepentingan  nasional, dalam bentuk-bentuk gotong royong lainnya”.

5. Pasal 13 (1) :”Pemerintahan berusaha agar supaya usaha-usaha dalam lapangan agraria diatur sedemikian rupa, sehingga,  meninggikan produksi dan kemakmuran rakyat sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 3 serta menjamin bagi setiap warga negara Indonesia derajat hidup yang sesuai dengan martabat manusia, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya”.

6. Pasal 14 (1) poin c : “Untuk keperluan pusat-pusat kehidupan masyarakat, sosial, kebudayaan, kesejahteraan , dan lain-lain”.

7. Pasal 14 (2) : “Berdasarkan rencana umum tersebut pada ayat 1 ini dan mengingat peraturan-peraturan yang bersangkutan, Pemerintah Daerah mengatur persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air serta ruang angkasa untuk daerahnya, sesuai dengan keadaan daerah masing-masing”.

8.  Pasal 17 (3) : “Tanah-tanah yang merupakan kelebihan dari batas maksimum termaksud dalam ayat 2 pasal ini diambil oleh Pemerintah dengan ganti kerugian, untuk selanjutnya dibagikan kepada rakyat yang membutuhkan menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah”.

9. Pasal 18 : “Untuk kepentingan umum, termaksud kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan Undang-undang”. 

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan

Pancasila adalah dasar edoman hidup, pandangan hidup bangsa Indonesia dalam menjalani kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Nilai kelima Pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan berarti memberikan kepada setiap orang yang menjadi haknya, misalnya hak untuk hidup yang wajar, hak untuk memilih agama atau kepercayaan, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk mengeluarkan pendapat dan sebagainya. Sedangkan jika merujuk pada sila kelima yakni keadilan sosial, maka frasa keadilan sosial itu sendiri bermakna Keadilan sosial berarti keadilan yang merupakan milik setiap individu yang ada di masyarakat. Keadilan sosial yaitu adil yang menyeluruh yang berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia. 

Dengan kata lain keadilan sosial adalah hakikat Pancasila dimana seluruh komponen masyarakat merasakan hal atau nasib yang sama tanpa adanya perbedaan derajat sosial hanya karena uang, Pendidikan dan keturunan dimana antara pemerintah dan rakyatnya terjadi sikronisasi pemahaman yang sama satu sama lain dan ingin mendapatkan kahidupan yang layak. Keadilan sosial mengandung arti tercapainya keseimbangan antara kehidupan pribadi dan kehidupan masyarakat. Karena kehidupan manusia itu meliputi jasmani dan kehidupan rohani, maka keadilan itupun meliputi keadilan di dalam pemenuhan tuntutan hakiki kehidupan jasmani serta keadilan di dalam pemnuhan tuntutan hakiki kehidupan rohani secara seimbang. Dengan kata lain, keadilan di bidang material dan spiritual. 

Pengertian ini mencakup pula pengertian adil dan makmur yang dapat dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia secara merata, dengan berdasarkan asas kekeluargaan. Keadilan sosial mencakup keadilan pada seluruh aspek kehidupan individu maupun masyarakat baik dalam bidang ekonomi, politik, hukum, kebudayaan, dan pembangunan nasional. Telah banyak implementasi dari sila kelima Pamcasila yang dilakukan oleh pemerintah walaupun masih saja menuai permasalahan di masyarakat.
Implementasi sila kelima Pancasila juga dapat dilakukan oleh diri individu. Mengenai sila kelima Pancasila diatur di dalam undang-undang baik tercantum dnegan jelas pada ideologi negara Indonesia yakni Pancasila, diatur pula dalam UUD 1945 serta impelementasinya diatur dan diperkuat di perundang-undangan.

B.    Saran

Setelah mengkaji lebih dalam mengenai sila kelima Pancasila, penulis memberikan saran sebagai berikut.

1.  Masyarkat senantiasa melakukan tindakan atau kegiatan yang dapat membantu pemerintah dalam mencapai indonesai yang adil, sejahtera, dan makmur.

2. Pemerintah seharusnya lebih teliti dan cermat lagi dalam melakukan pembangunan agar merata dan adil ke berbagai daerah.

DAFTAR PUSTAKA

Kaelan. 2014. PENDIDIKAN PANCASILA. Yogyakarta:PARADIGMA.

Kansil, C.S.T. dan Christine S.T. Kansil. 2003. Pancasila dan UUD 1945 (Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi). Jakarta:Pradnya Paramita.

Lubis, Yusnawan dan Mohammad Sodeli. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta:Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Rasuanto, Bur. 2005. Keadilan Sosial. Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama.

Suwarno, P.J.. 1993. Pancasila Budaya Bangsa Indonesia. Yogyakarta:Kanisius.

Tjokroamidjojo, Bintaro dan Mustopadidjaya. 1986. Teori Strategi Pembangunan Nasional. Jakarta:PT Gunung Agung.

Winarmo. 2011. PARADIGMA BARU PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi. Jakarta:PT Bumi Aksara.

LAMPIRAN

A.    Dokumentasi Buku Referensi
B.    Dokumentasi Kegiatan Kerja Kelompok






No comments :

Post a Comment