Topik pembahasan yaitu :
1. Dasar Filosofis
2. Dasar Sosiologi
3. Dasar Yuridis
Isi dari masing-masing topik diatas sebagai berikut :
A. DASAR FILOSOFIS
Ketika Republik Indonesia diproklamasikan pasca Perang Dunia Kedua, dunia dicekam oleh pertentangan ideologi kapitalisme dengan ideologi komunisme. Pertentangan ideologi ini telah menimbulkan ‘perang dingin’ yang tampaknya terasa di seluruh dunia.
Rumusan tentang Pancasila tidak muncul dan sekedar pikiran logis-rasional, tetapi digali dari akar budaya masyarakat bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itulah Pancasila disebut mengandung nilai-nilai dasar filsafat, merupakan jiwa bangsa atau jati diri bangsa, dan menjadi cara hidup bangsa Indonesia yang sesungguhnya.
Pendidikan pancasila perlu karena dengan cara itulaah karakter bangsa dapat lestari, terpelihara dari ancaman gelombang globalisasi yang semakin besar.
B. DASAR SOSIOLOGIS
Bangsa Indonesia yang penuh kebhinekaan terdiri atas lebih dari 300 suku bangsa yang tersebar di lebih dari 17.000 pulau, secara sosiologis telah mempraktikan Pancasila karena nilai-nilai yang terkandung didalamnya merupakan kenyataan-kenyataan yang ada dalam masyarakat Indonesia.
Kebhinekaan atau pluralisme masyarakat bangsa Indonesia yang tinggi, dimana agama, ras, etnik, bahasa, tradisi-budaya penuh perbedaan, menyebabkan ideologi Pancasila bisa diterima sebagai ideologi pemersatu.
Bangsa Indonesia yang plural secara sosiologis membutuhkan ideologi pemersatu Pancasila. Oleh karena itulah nilai-nilai Pnacasila perlu dilestarikan dari generasi ke generasi untuk menjaga keutuhan masyarakat bangsa.
Pelestarian nilai-nilai Pancasila dilakukan khususnya lewat proses pendidikan formal, karena lewat pendidikan berbagai butir nilai Pancasila tersebut dapat disemaikan dan dikembangkan secara terencana dan terpadu.
C. DASAR YURIDIS
Pancasila sebagai norma dasar negara dan dasar negara Republik Indonesia yang berlaku adalah Pancasila yang tertuang dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pembukaan UUD NRI Tahun 1945) junctis Keputusan Presiden RI Nomor 150 Tahun 1959 mengenai Dekrit Presiden RI/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Tentang Kembali Kepada UUD NRI Tahun 1945.
Peraturan perundang-undangan ke tingkat yang lebih rendah pada esensinya merupakan pelaksanaan dari nilai dasar Pancasila yang terdapat pada Pembukaan dan batang tubuh UUD NRI Tahun 1945, sehingga perangkat peraturan perundang-undangan tersebut dikenal sebagai nilai instrumental Pancasila.
Para penyusun peraturan perundang-undangan di lembaga-lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif dari tingkat pusat hingga daerah adalah orang-orang yang bertugas melaksanakan penjabaran nilai dasar Pancasila menjadi nilai-nilai instrumental.
Jika seluruh warga bangsa taat asas pada nilai-nilai instrumental, taat pada semua peraturan perundang-undangan yang betul-betul merupakan penjabaran dari nilai Pancasila, maka sesungguhnya nilai praktis Pancasila telah wujud pada amaliyah setiap warga.
Penyelenggaraan pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi lebih penting lagi karena Perguruan Tinggi sebagai agen perubahan yang melahirkan intelektual-intelektual muda yang kelak menjadi tenaga inti pembangunan dan pemegang estafet kepentingan bangsa dalam setiap strata lembaga dan badan-badan negara, lembaga-lembaga daerah, lembaga-lembaga insfrastruktur politik dan sosial kemasyarakatan, lembaga-lembaga bisnis dan lainnya.
Sumber bacaan/rangkuman buku :
PENDIDIKAN PANCASILA untuk Perguruan Tinggi. Pengantar : Yudi Latif, Ph.D. Oleh : Satrio Wahono, M.Hum, dkk. Universitas Haluoleo Kendari. Halaman : 24- 30.
Sumber gambar:
freepik.com
Wallahu a'lam..
PENDIDIKAN PANCASILA untuk Perguruan Tinggi. Pengantar : Yudi Latif, Ph.D. Oleh : Satrio Wahono, M.Hum, dkk. Universitas Haluoleo Kendari. Halaman : 24- 30.
Sumber gambar:
freepik.com
Wallahu a'lam..
No comments :
Post a Comment